Sabtu, 4 Mei 2024

BKD Jatim Sosialisasikan Manfaat dan Pentingnya Kepesertaan JKN KIS bagi ASN

Diunggah pada : 22 Juni 2023 22:18:27 194
Sosialisasi Manfaat dan Pentingnya Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) bagi ASN Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang dialkukan secara online, Kamis (22/6/2023)

Jatim Newsroom – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur mengadakan Sosialisasi Manfaat dan Pentingnya  Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) bagi ASN Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui zoom meeting yang dihadiri oleh peserta ASN Pemprov Jawa Timur, Kamis (22/6/2023).

Kepala Bidang Pembinaan Kesejahteraan dan Perlindungan Hukum ASN BKD Jatim, Ninik Setiasih, mengatakan, beberapa regulasi yang mendasari JKN KIS, yaitu undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sampai dengan yang terbaru yaitu Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta program JKN. Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan. Salah satunya dengan menginstruksikan kepada kementerian, lembaga untuk mensyaratkan JKN KIS dalam berbagai keperluan. Ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat. 

“Program ini menjadi tanggung jawab kita bersama, BPJS kesehatan, pemerintah, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan yang terkait dan semua pihak, termasuk ASN agar program ini bisa berjalan berkelanjutan.  Saya berharap sosalisasi ini mampu memberikan pemahaman terhadap ASN baru mengenai pentingnya kepesertaan JKN KIS dilingkungan Pemprov Jatim, “ujarnya.  

Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan  BPJS Kesehatan KCU Surabaya, Wiedho  Widiantoro, menyampaikan tiga poin penting. Pertama menjelaskan tentang kebingungan masyarakat terhadap  akan perbedaan JKN, BPJS, ASKES, dan lain sebagainya. Kedua tentang hak, kewajiban dan manfaat layanan JKN KIS bagi masyarakat.  Dimana terdapat 6 hak yang dapat diterima yakni menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan saat mendaftar, memperoleh informasi hak dan kewajban serta prosedur pelayanan, mendapatkan perlindungan data pribadi, memanfaatkan NIK sebagai identitas tunggal peserta JKN, mendapatkan manfaat dari pelayanan Kesehatan, dan menyampaikan pengaduan, saran serta aspirasi baik lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan. 

Wiedho juga menjelaskan bahwa wajib untuk mendaftarkan diri dan anggota keluarga, membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10, memberikan data diri dan anggota keluarga secara benar, melaporkan apabila terdapat perubahan data diri dan anggota keluarga, menjaga identitas JKN agar tidak rusak/hilang atau dimanfaatkan oleh orang lain, mematuhi prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan Kesehatan, serta melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila ditemukan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam pendaftaran peserta. 

 “Saat ini juga telah diluncurkan aplikasi mobile JKN, dimana dalam aplikasi tersebut dilengkapi dengan fitur-fitur penting dalam pelayanan Kesehatan. Selain itu juga, menyediakan pelayanan administrasi secara mudah dengan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) sebagai pengganti pelayanan tatap muka. Dimana pelayanan tersebut, dapat melayani pendaftaran baru seperti PNS/TNI/POLRI, WNA, dan peserta perseorangan” jelas Wiedho Widiantoro. (Ubhara/yan)

 

 

 

 

 

#BKD Jatim