Sabtu, 4 Mei 2024

BKD Jatim Paparkan Kebijakan Pasca UU Nomor 20 Tahun 2023

Diunggah pada : 12 Januari 2024 16:08:27 484
Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Rajma Tri Handoko (dua dari kiri) saat memaparkan materinya pada kegiatan Pembinaan Pegawai Non ASN di lantai empat, Ruang Anjasmoro, Dinas Kominfo Jatim, Surabaya, Jumat (12/1/2024). Foto : Ghufron / JNR

Jatim Newsroom – Analis SDM Aparatur Ahli Muda Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Rajma Tri Handoko, memaparkan Kebijakan Pasca Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pada kegiatan Pembinaan Pegawai Non ASN di Dinas Kominfo Jatim, Surabaya, pada Jumat (12/1/2024). 

Kegiatan Pembinaan Pegawai Non ASN tersebut, bertujuan untuk menanda tangani pembaruan kontrak masa kerja bagi seluruh pegawai Non ASN di Dinas Kominfo Jatim baik Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja (PTT-PK) maupun para Tenaga Ahli (TA). 

Saat ditemui usai memaparkan materinya, Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKD Jatim, Rajma Tri Handoko menyampaikan, UU Nomor 20 Tahun 2023 yang sudah diterbitkan pada 31 Oktober 2023 itu, memiliki efek, yang salah satunya pada Pasal 66, menerangkan bahwa penataan tenaga Non ASN harus diselesaikan maksimal pada Desember 2024. 

“Sedangkan di sisi lain, Pemprov Jatim, dalam hal ini masih memiliki sekitar 26.914 pegawai Non ASN, apa sekiranya mereka sudah bisa ditata menjadi pegawai ASN di tahun ini, tentunya kita berpikir ulang dalam satu kesempatan. Kita berusaha, supaya seluruh pegawai Non ASN itu bisa selesai di tahun 2024 ini dengan semaksimal mungkin, yakni dengan mengupayakan Non ASN yang berusia 35 tahun ke atas, diprioritaskan menjadi ASN atau PPPK di tahun 2024 ini,” jelas Rajma. 

Lebih lanjut, Rajma mengungkapkan, statistik jumlah pegawai pemerintahan Provinsi Jawa Timur per  Januari 2024, berdasarkan data center kepegawaian Tim Pengelola Data dan Sistem Informasi ASN BKD Jatim, total ASN di Pemprov Jatim ini ada 54.021 yang terdiri dari CPNS 16 orang, PNS 40.792, dan PPPK 13.213. 

“Sedangkan untuk pegawai Non ASN, total jumlanya ada 26.914 orang, yang meliputi 9.135 PTT-PK, 6.733 PTT-Dindik, dan 11.046 GTT Dindik,” sebut Rajma. 

Oleh karena itu, Rajma menyampaikan, ada langkah strategis Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menindak lanjuti kebijakan UU Nomor 20 Tahun 2023 untuk menata tenaga Non ASN yang harus diselesaikan pada Desember 2024. 

“Kita memikirkan langkah-langkah strategis, dengan menghitung ulang anggaran yang ada. Anggarannya cukup untuk katakanlah 13 ribu atau 15 ribu orang, karena hanya cukup untuk sejumlah tersebut, makanya kita prioritaskan yang usia 35 tahun ke atas, karena yang 35 tahun ke bawah masih bisa mendapatkan kesempatan untuk mendaftar di CPNS,” tuturnya. 

Mengingat ada arahan Menpan RB agar tidak melakukan PHK masal terhadap pegawai Non ASN di instansi pemerintahan, Rajma membeberkan, BKD Jatim membuka rekrutmen PPPK, tidak hanya untuk jabatan fungsional, melainkan juga membuka untuk jabatan dengan kualifikasi pendidikan SD, SMP, dan SMA. 

“Sehingga tidak ada PHK masal, bahkan kita juga membuka untuk S1 dan D4 semua itu langkah-langkah antisipatif yang dilakukan. Selain itu, tahun ini Pemprov Jatim juga akan mengadakan rekrutmen CPNS sebanyak tiga periode, kalau sebelumnya satu tahun, satu kali bahkan lewat tahun anggaran, kalau tahun 2024 ini, membuka tiga periode rekrutmen,” ujarnya. (vin/s) 

#BKD Jatim #Pegawai Non ASN