Minggu, 5 Mei 2024

Berawal dari Universitas Brawijaya, UU MPR RI Akan Dibentuk

Diunggah pada : 14 November 2023 14:47:33 39

Jatim Newsroom - Jalinan kerjasama antara FISIP Universitas Brawijaya (UB) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) diwujudkan dalam bentuk naskah akademik pembuatan Rancangan Undang Undang (RUU). Kedua belah pihak mengadakan Focus Group Discussion (FGD), Senin (13/11/2023) di Guest House Universitas Brawijaya.

Dekan FISIP UB, Prof Anang Sujoko S.Sos., M.Si., D.COMM mengatakan peresmian kerjasama antara FISIP dan MPR RI tidak hanya sekedar diatas kertas namun langsung diimplementasikan.

“Jadi kami tanda tangan MoA ini tidak hanya soal wacana saja tapi langsung kami implementasikan salah satunya perumusan naskah akademik tentang RUU MPR,” ucapnya.

Dalam penyusunan naskah akademik ini, dalam FGD tersebut FISIP UB juga mendatangkan beberapa akademisi lain dari berbagai kampus di Malang seperti Universitas Negeri Malang, Universitas Widyagama, UIN Malang, UMM, Unisma dan Universitas Wishnuwardana. Menurut Anang Sujoko, akademisi dari kampus lain diundang untuk memperkaya khasanah keilmuan dari berbagai Lembaga pendidikan.

“FISIP UB misal dengan kampus lain belum tentu sama persis pemikirannya. Jadi mereka diundang untuk makin memperkaya naskah akademik tentang RUU MPR ini,” jelasnya.

Anang mengusulkan aspek musyawarah di RUU MPR lebih ditonjolkan karena dari nama saja muncul konteks Permusyawaratan. Sebab menurutnya di praktek demokrasi saat ini lebih banyak dilakukan mekanisme voting. “Dengan adanya FGD ini akan membangkitkan marwah MPR sebagai Lembaga permusyawaratan rakyat karena itulah nilai luhur dari pendahulu kita,” tegasnya.

Perlunya RUU MPR ini kata Anang Sujoko karena tugas MPR berbeda dengan DPR dan DPD. Sebagai lembaga dengan wewenang yang besar maka perlu diatur dalam UU tersendiri. “Naskah akademik ini harus diatur dengan UU sendiri karena kewenangan berbeda dengan lembaga lain. Tentu dengan UU bisa menjalankan fungsinya lebih bagus lagi dan aturannya harus spesifik ke MPR sendiri,” kata Guru Besar bidang Media ini.

Sementara itu, Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, Heri Herawan SH mengatakan selama ini kewenangan MPR hanya diatur dalam UU MD3 dan Sistem Kependudukan. “Di aturan itu disebutkan MPR, DPR dan DPD. Padahal 3 lembaga negara ini berbeda kewenangannya,” tuturnya.

Heri mencontohkan lembaga yudikatif seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung memiliki undang undang tersendiri. “Karena itulah perlu juga MPR, DPR dan DPD punya UU sendiri,” tuturnya.

Heri memberikan pandangan kewenangan MPR RI yang sudah ada di Undang Undang Dasar bisa lebih dibahas secara teknis di undang undang MPR nantinya. “Ada kewenangan tersirat tak tertulis tapi diperlukan juga saat MPR melantik Presiden misalnya biasanya landasannya hanya berdasar surat keputusan dari KPU. MPR ini kan posisinya lembaga yang lebih tinggi dari yang dilantik, jadi perlu aturan detail dalam bentuk UU,” tegasnya. (jal)

 

 

 

 

#universitas brawijaya