Jumat, 13 September 2024

Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Tak Memenuhi Ketentuan Pembatasan Impor

Diunggah pada : 20 Agustus 2024 20:48:55 103
Bea Cukai Juanda musnahkan barang-barang impor yang tak memenuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan impor dihalaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, pada Selasa (20/8/2024). Foto : Humas Bea Cukai Juanda

Jatim Newsroom - Bea Cukai Juanda memusnahkan barang-barang impor yang tak memenuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan impor dari hasil 773 penegahan selama tahun 2024, di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, pada Selasa (20/8/2024).

Barang- barang tegahan yang dimusnahkan, merupakan barang yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), dan Barang Dikuasai Negara (BDN).

Kepala KPPBC TMP Juanda, Sumarna menyampaikan, barang-barang yang dimusnahkan ini, memiliki nilai total barang mencapai Rp 2,4 miliar, dengan estimasi kerugian negara secara meterial sebesar Rp 1,1 Miliar.

"Ini adalah tindakan tegas dari kami, jadi ini adalah barang yang dimasukkan ke dalam negeri melalui barang kiriman, yang mana sebagian masuk melalui barang bawaan penumpang" ujar Sumarna dalam konferensi pers.

Sebagian besar dari barang-barang tersebut, disebutkan Sumarna, merupakan hasil sitaan dari barang kiriman melalui penyelenggara pos serta barang bawaan penumpang di Bandara Internasional Juanda.

"Barang yang dimusnahkan, sebagian besar didominasi oleh komoditas berupa makanan, obat, kosmetik, vitamin, dan suplemen yang tidak memenuhi ketentuan izin impor dari BPOM. Produk-produk ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat jika dibiarkan beredar di pasaran," jelasnya.

Selain komoditas makanan dan obat-obatan, barang-barang lain yang turut dimusnahkan, dikatakan Sumarna, termasuk handphone berbagai merek, pakaian bekas, alat suntik, lensa kontak, alat kesehatan, hingga bibit tanaman dan potongan gading. 

Press Conference pemusnahan barang-barang impor yang tak memenuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan impor dihalaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, pada Selasa (20/8/2024). Foto : Humas Bea Cukai Juanda

"Barang-barang ini melanggar ketentuan dari berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Karantina, hingga POLRI," ujar Sumarna.

Sumarna menambahkan, pemusnahan ini juga dilakukan untuk mengurangi potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal. 

“Perkiraan kerugian negara secara material akibat barang-barang ini mencapai Rp 1,1 miliar, namun, ada juga kerugian imaterial yang sulit diukur, seperti ancaman terhadap kesehatan dan keamanan masyarakat,” imbuhnya

Selain barang-barang berstatus BDN dan BTD, Sumarna menyebutkan, yang turut dimusnahkan ialah berupa makanan busuk dan tanaman yang tidak memenuhi standar perizinan impor

"Karena barang ini dianggap berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat jika tidak ditangani secara tepat," ujar Sumarna.

Melalui pemusnahan ini, Sumarna menuturkan, Bea Cukai Juanda berkomitmen terus meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang impor yang masuk ke Indonesia. 

"Kami akan terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa barang-barang yang masuk ke Indonesia memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku," pungkas Sumarna. (vin/hjr)

#bea cukai #Bea Cukai Juanda #Barang Impor