Jatim Newsroom – Bea Cukai Juanda memberi pembekalan ketentuan atau peraturan kepabeanan dan cukai kepada para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat keluar negeri, di Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Jawa Timur (BP3MI Jatim), Surabaya, Kamis (9/11/2023).
Pembekalan bagi calon PMI tersebut, merupakan bagian dari Program ‘Kawan Migran’ milik Bea Cukai Juanda, dan bagian dari kegiatan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) yang rutin dilaksanakan oleh BP3MI Jatim. Pembekalan dilakukan oleh dua orang Pegawai Bea Cukai Juanda, yakni Pelaksana Pemeriksa Seksi Penyuluhan Layanan Informasi, Hary Sena, dan Pelaksana Seksi Sub Bagian Umum, Febby.
Saat ditemui usai memberi pembekalan, Pelaksana Pemeriksa Seksi Penyuluhan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Hary Sena Yudiasta menyampaikan, materi yang dipaparkannya kepada calon PMI berkaitan dengan peraturan kepabeanan dan cukai. Seperti aturan ketentuan barang yang perlu dilaporkan ke Bea Cukai sebelum calon PMI berangkat keluar negeri, dan barang yang dilarang untuk dibawa ke luar negeri.
“Kita melakukan edukasi sesuai dengan informasi yang dibutuhkan oleh para pekerja migran ketika mereka nanti berangkat keluar negeri sebagai penumpang, saat mereka sudah di luar negeri, kemudian mengirimkan barang ke Indonesia, dan ketika mereka pulang dari luar negeri ke Indonesia, tentunya akan berhubungan dengan ketentuan kepabeanan. Sehingga, kita pastikan informasi yang disampaikan berguna untuk mereka saat akan berangkat keluar negeri maupun kembali ke tanah air,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hary memaparkan, ketentuan kepabeanan terkait barang yang dilarang ekspor seperti, satwa hidup yang dilindungi, tanaman porang, dan benih lobster. “Ada juga barang yang dibatasi ekspornya ke luar negeri, dan perlu izin khusus seperti sarang burung wallet,” paparnya.
Selain itu, disampaikan juga ketentuan pembawaan barang ke luar negeri yang nantinya akan dibawa masuk kembali ke Indonesia, serta ketentuan pembawaan uang tunai seratus ke luar negeri
Adapun barang yang dilarang dan dibatasi untuk dikirim maupun diimpor masuk ke Indonesia, Hary menyebutkan, terdiri dari baju bekas ataupun barang bekas (kecuali barang pindahan), barang mengandung unsur pornografi, narkotika psikotropika dan obat berbahaya.
“Ada pula barang yang tidak disarankan untuk dikirim dari luar negeri masuk Indonesia, meliputi handphone yang lebih dari 2 buah, sepatu lebih dari dua pasang, obat tanpa resep, makanan lebih dari 5 kilogram, serta bibit tanaman maupun hewan, karena termasuk barang-barang yang dibatasi impornya berdasarkan ketentuan instansi teknis terkait,” sebut Hary.
Melalui pembekalan calon PMI ini, Hary berharap, para calon pekerja migran dapat mengetahui tentang ketentuan kepabeanan dengan lebih baik.
“Supaya ketika mereka (calon PMI) berangkat nanti tidak ada halangan, ketika mengirim barang kiriman juga bisa berhati-hati, apakah barang kirimannya bisa dikirim atau tidak (dilarang). Mereka bisa tahu apakah barang yang dikirim ada batasan impornya, sehingga tidak ada masalah ketika mereka mengirim barang,” tutur Hary.
Hary mengungkapkan, program pembekalan yang dilakukannya ini rutin dilakukan minimal dua kali dalam sebulan, yang biasanya berlangsung pada hari Kamis. “Untuk program kawan migran kami yang pemberian orientasi sosialisasi pekerja migran dilaksanakan di BP3MI Jatim ini, Kalau untuk orientasinya sendiri kan dari BP3MI, jadi kami mengisi jam-jam materi itu dengan materi dari kami tentang kepabeanan,” ungkapnya.
Dikatakan Hary, Program Kawan Migran miliki Bea Cukai Juanda ini dibuat, karena kembali kepada profil pengguna jasa Bea Cukai Juanda sendiri, yang mengawasi bandara terkait ekspor, impor dan barang kiriman.
“Banyak sekali memang pengguna jasa kita itu baik penumpang maupun yang mengirim barang di luar negeri itu adalah para pekerja migran. Makanya kita menciptakan program yang memang untuk pekerja migran Indonesia. Dalam program kawan migran ini, selain orientasi sosialisasi, kita juga membuat buku saku kawan migran untuk panduan para PMI, untuk memudahkan mereka mengetahui ketentuannya ketika melakukan pengiriman barang maupun membawa barang saat ke luar negeri maupun kembali ke Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, hadir juga sebagai pembari materi pembekalan, Pelaksana Seksi Sub Bagian Umum Kepegawaian Bea Cukai Juanda, Febby menyampaikan, materi yang disampaikannya adalah tentang pembawaan barang pribadi penumpang dari luar negeri masuk Indonesia oleh pekerja migran sebagai penumpang.
“Ketentuannya banyak, mulai dari tata cara pengisian custom declaration itu dimana sekarang sudah dalam bentuk elektronik. Jadi, saya lebih kepada memaparkan materi bahwasanya hewan, produk hewan, tumbuhan, uang tunai, obat-obatan, barang kena cukai, barang pribadi, barang non personal used itu harus sudah diberitahukan dengan baik secara administrasi,” kata Febby.
Febby berharap, para calon pekerja migran Indonesia ini, lebih paham peraturan terkait kepabeanan dan cukai saat pulang dari luar negeri.
“Jadi mereka keluar berangkat udah paham peraturan, datang ke sini juga paham peraturan. Sehingga, mereka dapat terhindar dan tidak terkena penipuan-penipuan dari orang yang tidak bertanggung jawab terkait pengiriman barang antar negara,” pungkasnya. (vin/s)
#bea cukai #cukai #Bea Cukai Juanda #BP3MI #Pekerja Migran Indonesia #kepabeanan