Jatim Newsroom - Pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif pada Jumat (3/11/2023), Bawaslu se-Jatim mempersiapkan diri menerima permohonan sengketa. Anggota Bawaslu Jatim, Rusmifahrizal Rustam menuturkan bahwa permohonan sengketa bisa dilakukan selama 3 hari kerja setelah penetapan DCT.
“Bawaslu Jatim serta Bawaslu Kab/Kota se-Jatim hari ini sudah siap menerima permohonan sengketa proses pemilu. Sesuai Perbawaslu 9/2022 memakai 3 hari kerja sejak ditetapkannya DCT tersebut. Karena dikeluarkannya di hari Jumat tanggal 3 November 2023, maka hitungan hari pertama dimulai hari Senin (6/11/2023) dan berakhir hari Rabu (8/11/2023) pada jam kerja,” terangnya.
Alumni Universitas Jember tersebut juga menuturkan bahwa kesiapan pengawas pemilu se-Jawa Timur telah dilakukan dengan matang.
“Selain sarana dan prasarana yang kami siapkan dengan baik, jauh-jauh hari Bawaslu Jatim juga menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) Pengawas Pemilu untuk menyelesaikan sengketa proses. Kami mengadakan simulasi penyelesaian sengketa proses dengan rinci. Jadi Bawaslu se-Jatim sudah siap memberikan layanan terbaik bagi peserta pemilu yang hendak bersengketa,” jelasnya.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jatim tersebut berharap bahwa kehadiran Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa proses bisa memberikan keadilan bagi seluruh peserta pemilu.
“Semoga kehadiran Bawaslu bisa memberikan rasa adil bagi seluruh peserta pemilu sehingga kita bisa menjaga kualitas proses ini dengan baik,” pungkasnya. (why/s)