Selasa, 17 September 2024

Bawaslu Jatim ; Baru Kab. Bojonegoro Calon Perseorangan Yang Sudah Memenuhi Syarat

Diunggah pada : 17 Juli 2024 13:10:22 162
Anggota Bawaslu Jatim, Rusmifahrizal Rustam. (dok Humas Bawaslu Jatim)

Jatim Newsroom - Bakal pasangan perseorangan calon Bupati Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah dan Nafik Sahal, memenuhi syarat minimal dukungan dan telah dinyatakan MS oleh KPU. Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Jatim,  Rusmifahrizal Rustam dalam keterangan tertulisnya di laman Bawaslu Jatim, Rabu (17/5/2024).

Sementara itu dua pasang calon perseorangan di dua kabupaten lainnya di Jember dan Trenggalek masih belum memenuhi syarat (BMS). Menurutnya, hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, tercatat bahwa dari syarat minimal dukungan yang berjumlah 67.200 suara, mampu dipenuhi oleh Nurul Azizah dan Nafik Sahal. “Jumlah dukungan mereka yang diserahkan kemarin sebanyak 84.092 dukungan, yang dinyatakan MS 74.540 sedangkan yang TMS sebanyak 9.552”, jelasnya.

Sementara itu untuk Kabupaten Jember, calon pasangan perseorangan atas nama M. Jaddin Wajads dan Arismaya Parahita dinyatakan masih belum memenuhi syarat (BMS). Pasangan ini menyerahkan sebanyak 142.458 dukungan suara disilon. Dari hasil verifikasi faktual (verfak) 44.267 dukungan atau 40% dinyatakan MS dan 91.239 dukungan atau 60% dari total suara dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Nah untuk yang di Jember ini syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi oleh peserta perseorangan yakni sejumlah 128.195, jadi dimasa perbaikan mereka harus menambah 80 ribu lebih suara lagi agar bisa dinyatakan lolos oleh KPU”, kata Rusmifahrizal yang juga Komisioner asal Padang ini.

Kemudian untuk Kabupaten Treggalek, lanjut Rusmi, bakal pasangan perseorangan Cahyo Handriadi dan Suripto yang menyerahkan jumlah sebanyak 52.168 dukungan, KPU menyatakan 8.323 dukungan MS dan 43.845 dukungan TMS. Sementara, syarat dukungan yang ditetapkan oleh KPU Trenggalek sebanyak 44.075 dukungan.

Untuk bisa menjadi peserta Pilkada, pasangan Cahyo dan Supripto masih harus menyerahkan 35 ribu lebih dukungan yang memenuhi syarat. “Nanti kekurangannya ini dilampirkan pada waktu masa perbaikan yang diserahkan paling lambat hari ini, 17 Juli 2024. Lalu saat dinyatakan tidak lolos apakah bisa peserta mengajukan Sengketa? Jawabannya bisa”,pungkas Rusmi. (pca/hjr)

#bawaslu jatim #pilkada 2024

Berita Terkait

Dihadiri Stakeholder Pemilu dan Bacalon
KPU Jatim Matangkan Tahapan Kampanye Pil...
11 September 2024
thumb
Tidak Ada Pendaftar di Masa Perpanjangan.
KPU ; Lima Daerah di Jatim Lawan Kotak K...
6 September 2024
thumb
Ambil Hasil Tes Kesehatan
KPU Pastikan Tiga Bakal Pasangan Calon K...
2 September 2024
thumb