Jatim Newsroom – Dibukanya perpanjangan lima daerah di Jatim hingga hingga penutupan masa perpanjangan pendaftaran pada Rabu (4/9/2024) malam, tidak ada tambahan bakal pasangan calon yang mendaftar di KPU masing-masing.
Dimana lima daerah,ini adalah Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan dan Surabaya. "Sampai pukul 23.59 WIB, tanggal 4 September tidak ada satu pun paslon yang mendaftar di 5 kabupaten/kota," kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam dikonfirmasi, Jumat (6/9/2024).
Perpanjangan masa pendaftaran itu sebelumnya dibuka mulai tanggal 2 hingga 4 September 2024. Sebagai informasi, perpanjangan dilakukan sebab pada tahapan pendaftaran yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024 lalu hanya ada satu Bapaslon pendaftar. Secara regulasi, ketika ada Bapaslon tunggal maka KPU harus melakukan penambahan masa pendaftaran.
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengungkapkan lantaran tidak ada pendaftar di masa perpanjangan itu, saat ini KPU melanjutkan tahapan. Yakni, melakukan verifikasi administrasi terhadap bakal pasangan calon termasuk di lima daerah yang diikuti pasangan tunggal itu. KPU menjamin tetap akan memeriksa verifikasi secara detail meskipun hanya ada Paslon tunggal.
Secara tahapan, penetapan calon Pilkada akan dilakukan pada 22 September 2024 mendatang. Aang memastikan seluruh tahapan Pilkada akan berlaku sama meskipun di daerah yang diikuti Paslon tunggal. Misalnya, untuk tahapan kampanye dan semacamnya. "Seluruh tahapan tetap akan sama," ungkap Aang. (Pca/hjr)