Jatim Newsroom - Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Jawa Timur mengatakan sudah ada 13 pelanggaran yang dilakukan penanganan. Yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi dan pelanggaran Undang-Undang lainnya yang salah satunya terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)
Hal ini disampaikan, Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Jawa Timur, Dwi Endah Prasetyowati dikonfirmasi, Rabu (6/12/2023). “Pelanggaran netralitas ASN ini ada satu kasus yang sudah diproses dan dilakukan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),”katanya.
KASN mempunyai mekanisme tersendiri yakni mengklarifikasi hasil rekomendasi Bawaslu. “Bisa jadi KASN memanggil yang bersangkutan, setelah itu melakukan mekanisme selanjutnya apakah terbukti atau tidak dan mereka yang akan memberikan sanksi. Sanksi itu diberikan kepada kepala daerah dan diberitahukan kepada Bawaslu,” jelasnya.
Bawaslu, lanjut Endah, hanya merekomendasikan bukan memberikan sanksi. Menurutnya 13 pelanggaran tersebut ada yang dari temuan dan laporan masyarakat maupun lembaga. Kemudian Endah mengatakan potensi berita hoaks sangat tinggi. Bawaslu merangkul semua pihak untuk bersinergi melawan hoaks. “Hoaks ini bisa membentuk paradigma ke masyarakat. Namun hingga saat ini belum ada laporan pelanggaran hoaks. Yang harus ditekan adalah hoaks adalah masalah yang krusial,” katanya. (pca/hjr)