Jatim Newsroom - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur (Bawaslu Jatim), telah mengidentifikasi 27 potensi kerawanan sub tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit). Dimana seperti diketahui KPU Jatim mulai melakukan tahapan coklit yang dimulai 24 Juni sampai 24 Juli 2024,
Ketua Bawaslu Jatim, A. Warits menjelaskan, identifikasi tersebut sebagai langkah pencegahan. "Berdasarkan identifikasi tersebut diharapkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam mengawal hak pilih untuk mewujudkan daftar Pemilih yang akurat, komprehensif dan mutakhir," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/6/2024).
Berikut potensi kerawanan sub tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dicatat Bawaslu, antara lain:
1. Pantarlih tidak menggunakan atribut yang sudah ditentukan;
2. Pantarlih tidak menguasai wilayah sehingga diwakilkan kepada orang setempat;
3. Pantarlih tidak memasang sticker di rumah Pemilih, namun dititipkan pak RT atau tetangga;
4. Pantarlih yang melakukan Coklit sekaligus menyampaikan hal yang termasuk kampanye, politisasi sara, hoaks dan lain-lain;
5. Pantarlih hanya menempel sticker tetapi tidak melakukan Coklit;
6. Pantarlih melakukan Coklit tidak sesuai dengan Jadwal yang telah ditentukan;
7. Pantarlih dalam melaksanakan Coklit tidak berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih;
8. Pantarlih tidak mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;
9. Pantarlih tidak memperbaiki data Pemilih yang terdapat kekeliruan;
10. Pantarlih tidak menindaklanjuti rekomendasi Pengawas Pemilu;
11. Pantarlih tidak mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el berbentuk fisik
dan/atau digital dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;
12. Pantarlih tidak mencoret data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD, bukan merupakan Pemilih yang beralamat di wilayah kerja Pantarlih;
13. Pantarlih melakukan Coklit tidak secara door to door namun kolektif;
14. Pantarlih tidak mencoret data Pemilih yang tidak memenuhi syarat;
15. Pantarlih tidak mencatat data Pemilih yang memenuhi syarat;
16. Pemilih tidak berkenan ditempeli sticker Coklit;
17. Pemilih meninggal tidak dilengkapi dengan Akta/Surat Kematian;
18. Pemilih yang tinggal di rumah susun atau mess dari perusahaan;
19. Pemilih TNI dan Polri yang purna tugas tidak dilengkapi dengan SK pemberhentian;
20. Pemilih yang belum dilakukan Coklit sampai dengan berakhirnya masa Coklit;
21. Pemilih tidak berada di rumah karena bekerja di luar kota/negeri;
22. Terdapat Pemilih dengan NIK sama, akan tetapi orang berbeda;
23. Alamat Pemilih pada KTP-el tidak sesuai dengan domisili dampak relokasi
bencana;
24. Terdapat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang tidak mendapatkan surat keterangan dari pihak berwenang;
25. Terdapat pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP-el;
26. Terdapat Warga Negara Asing (WNA) masuk daftar Pemilih;
27. Sticker sudah ditempel namun tidak ditandatangani. (pca/hjr)