Selasa, 30 April 2024

Bapemperda : Raperda KTR di Jatim untuk Melindungi Kesehatan Masyarakat

Diunggah pada : 2 April 2024 20:47:05 30
Anggota Bapemperda DPRD Jatim, Daniel Rohi. (Pca)

Jatim Newsroom – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Jawa Timur, Daniel Rohi mengatakan, bahwa Raperda KTR bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan melokalisasi aktivitas merokok.

"Kesehatan itu adalah hak asasi, merokok juga kebebasan, komprominya adalah dilokalisir, atau Merokok sembarangan tidak boleh dibiarkan," kata Daniel Rohi dikonfirmasi, Selasa (2/4/2024)

Ia menyebut bahwa pembentukan Raperda KTR didorong oleh dua alasan utama. Pertama, untuk mewujudkan masyarakat yang sehat. Kedua, mengikuti jejak daerah lain yang telah memiliki Perda KTR.

Untuk itu, Daniel menepis anggapan bahwa Perda KTR di kabupaten/kota tidak berjalan efektif. "Tidak apa-apa yang penting barang (Perda KTR) itu ada," ujarnya.

Daniel juga menepis anggapan bahwa ada titipan di balik usulan Raperda KTR Jatim ini. Ia menegaskan bahwa tidak ada pihak yang menitipkan kepentingan, termasuk dari Pemprov Jatim maupun industri rokok.

"Tidak ada titip, saya pendukung pabrik rokok. Ia (pabrik rokok) memberi kontribusi maksimal bagi cukai rokok. Tapi di lain pihak juga ada masyarakat yang kita proteksi," jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Di lain sisi, Daniel Rohi juga menjamin bahwa Raperda KTR Jawa Timur tidak akan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). "Ini tidak melanggar HAM. Kita tidak menghalangi para perokok," tegasnya. (Pca/hjr)

#dprd jatim