Jumat, 3 Mei 2024

Banggar DPRD Sebut RAPBD Jatim 2023 Layak Dibahas Lanjut Oleh Fraksi dan Komisi

Diunggah pada : 3 Oktober 2022 19:36:15 504
Anggota Banggar DPRD Jatim, Hj Aisyah Lilia Agustina saat membacakan pendapat Banggar RAPBD 2023 yang dihadiri oleh Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak. (Rafly)

Jatim Newsroom - Badan Anggaran DPRD Jawa Timur berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Timur tentang R APBD Tahun Anggaran 2023 layak untuk dibahas lebih lanjut oleh Fraksi-Fraksi maupun Komisi-Komisi sesuai dengan mekanisme dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini disampaikan juru bicara Banggar DPRD Jatim, Hj Aisyah Lilia Agustina dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Senin (3/10/2022).

"Pembahasan APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, telah dilakukan sesuai mekanisme yang ada yakni terlebih dahulu telah dilakukan pembahasan Kebijakan Plafon Anggaran Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Sementara (PPAS) untuk disetujui bersama antara Gubernur Jawa Timur dengan DPRD Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Kemudian persetujuan KUA PPAS tersebut telah dijadikan dasar penyusunan RKA dan RKPD, selanjutnya telah tersusun Rancangan Perda tentang APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, sebagaimana surat Gubernur Jawa Timur Nomor : 903/9506/203.2/2022 Tanggal 30 September 2022.

“Kemudian Banggar telah melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur untuk mencermati dan mengkaji terhadap Rancangan APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2023,”paparnya.

Hj Lilia yang Politisi PKB ini menambahkan proyeksi pendapatan pada APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 tidak ada kenaikan yang signifikan dibanding Tahun Anggaran 2022. Estimasi Pendapatan yang diproyeksikan pada APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 27,839 Triliun jika dibanding pada saat penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 angka kenaikannya berkisar Rp 400 Miliar.

"Jika kita mencermati angka Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2022 setelah Perubahan sebesar Rp 29,434 Triliun lebih termasuk adanya dana transfer dari Pemerintah Pusat karena kurang bayar Tahun 2022. Dengan demikian kita ingin adanya rasionalisasi terhadap proyeksi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 yang sejelas-jelasnya. Untuk itu kepada Komisi C bisa lebih mendetailkan lagi potensi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 nanti. Karena pernah terjadi pada Tahun Anggaran 2021 terdapat pelampauan pendapatan mencapai Rp1 triliun lebih," terangnya.

Lebih lanjut Hj Aisyah mengatakan rancangan APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp29,118 Triliun. Dari angka tersebut terdapat Anggaran belanja operasional sebesar Rp19,292 Triliun lebih yaitu untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial.

"Saat ini kita sedang menghadapi gejolak inflasi, maka perhatian kita kepada kebutuhan masyarakat juga menjadi penting, akibat dampak dari kenaikan bahan bakar dan sebagainya, sehingga Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu empati kepada masyarakat dengan menyediakan anggaran subsidi kepada berbagai macam lapisan masyarakat. Namun Badan Anggaran melihat bahwa belanja subsidi hanya dianggarkan sebesar 30 milyar rupiah sedangkan belanja bantuan sosial sebesar Rp 129 miliar lebih. Apakah anggaran ini sudah dapat mengcover atau mencukupi kebutuhan masyarakat terdampak di Jawa Timur," katanya.

Untuk itu, Banggar berharap kepada Komisi-Komisi untuk mencermati Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengampu anggaran subsidi dan anggaran bantuan sosial tersebut agar betul-betul disusun roadmapnya dengan jelas dan rinci sebagai dokumen untuk melaksanakan program dan kegiatan sesuai kebutuhan riil di masyarakat. "Dari Struktur Rancangan APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 tersebut diatas yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp 27,839 Triliun dan Belanja Daerah sebesar Rp 29,118 Triliun lebih, maka terdapat defisit anggaran sebesar Rp 1,278 Triliun lebih," katanya.

Meski demikian, lanjut Hj Aisyah, ada beberapa koreksi dari Banggar. Pertama, Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 walaupun terbitnya terlambat tetap harus menjadi konsideran dalam penyusunan Raperda tentang APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023. "Kedua, koreksi adanya salah ketik pada pasal 7 masih tertulis Tahun Anggaran 2021, kewajiban kami mengingatkan karena kami sebagai pembahasnya," jelasnya.

Ketiga, Belanja Bantuan Keuangan pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp 490 milyar lebih. Untuk itu Banggar mengingatkan kembali bahwa data untuk Bantuan Kabupaten/Kota tersebut agar disampaikan kepada DPRD termasuk data Bantuan Keuangan yang telah dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 kemarin sampai hari ini masih belum diterima oleh DPRD. "Data ini sangat penting mengingat minggu depan Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim akan melaksanakan kegiatan Reses, sehingga bisa mengawasi dan mengontrol APBD Provinsi yang masuk ke daerah-daerah," terangnya.

Keempat, terhadap temuan maupun rekomendasi dari hasil pembahasan di tingkat Komisi-Komisi terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023, akan menjadi bahan pertimbangan dan masukan dalam penyusunan finalisasi APBD Tahun Anggaran 2023, demi efektifitas dan efesiensi bersama-sama maka RKA Mitra Kerja yang dibutuhkan oleh Komisi-Komisi, agar segera disiapkan oleh masing-masing OPD.

Kelima, sebagaimana ketentuan Permendagri Nomor 84 Tahun. 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023, disebutkan bahwa Alokasi Anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan dalam mendukung prioritas pembangunan daerah dan tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi sebelumnya. "Keenam, Belanja Modal untuk gedung dan bangunan mencapai sebesar 949 milyar lebih, agar betul-betul dimanfaatkan sejelas-jelasnya mengingat dari hasil sidak Komisi-Komisi masih terdapat beberapa Asset milik Pemerintah Provinsi yang tidak terawat/ terlantar (tidak bermanfaat)," katanya.

Ketujuh besarnya Anggaran untuk Dinas Pendidikan yang mencapai Rp7 triliun lebih, maka Banggar berharap agar Anggaran untuk pendidikan keagamaan juga harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan Anggaran pada Dinas Pendidikan.

"Banggar mendukung sepenuhnya rencana Pemprov Jawa Timur yang akan segera menyelesaikan SOP BPOPP di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dan terakhir, kesembilan Banggar meminta kepada Eksekutif agar evaluasi PAPBD Tahun Anggaran 2022 kemarin segera diupayakan penyelesaiannya, sehingga dapat berlaku efektif pada bulan Oktober 2022 ini," pungkasnya. (pca/n)

#Emil Elestianto Dardak #dprd jatim #Wakil Gubernur Jatim