Kamis, 19 September 2024

Terima Aspirasi Mahasiswa

Anggota DPRD Jatim, Puguh Berharap Program DD Bisa Makmurkan Pedesaan

Diunggah pada : 11 September 2024 13:55:35 129
Anggota DPRD Jawa Timur Puguh Wiji Pamungkas menerima aspirasi mahasiswa. (Pca)

Jatim Newsroom - Setelah dilantik, anggota DPRD Jawa Timur Puguh Wiji Pamungkas langsung menjalankan tugasnya menyerap aspirasi masyarakat. Politisi Asal fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu terlihat menerima aspirasi sejumlah mahasiswa dari perguruan tinggi di Surabaya beberapa waktu lalu.

Dalam diskusi itu, Puguh menerima harapan dari mahasiswa tentang transparansi penggunaan dana desa di Jawa Timur. “Terkait dengan kedatangan mereka (mahasiswa) mereka cerita tentang penggunaan dana desa harapannya agar bisa transparan,” katanya dikonfirmasi, Rabu (11/9/2024).

Anggota DPRD Jatim dari Dapil Malang Raya itu berharap Dana Desa dikelola secara transparan, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan peningkatan kualitas hidup.

“Ketika orang di desa makmur, maka mereka nggak perlu ke kota. Selama ini banyak mereka yang ke kota karena merasa tidak memiliki keyakinan untuk tinggal di desa,”katanya.

“Tetapi kalau dengan regulasi yang dibuat oleh pemerintah baik itu dana desa itu bisa visualisasikan dalam bentuk penyediaan infrastruktur yang baik di daerah tertentu menjadi salah satu contoh,” jelasnya.

Puguh lalu menyinggung soal UMKM di pedesaan yang sering kali mengalami kesulitan dalam segi pemasaran. Menurut dia, program Dana Desa harus berperan penting untuk membantu meningkatkan akses pasar bagi pelaku UMKM di pedesaan. “Satu contoh kecil tadi itu terkait dengan UMKM misalkan penyediaan infrastruktur internet,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Dana Desa merupakan salah satu pendapatan desa (terbesar) yang bersumber dari APBN dan disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut mengenai penganggaran, penyaluran, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban pelaporan Dana Desa. Tahun 2021, total Pagu Dana Desa sebesar Rp72 triliun yang disalurkan untuk 74.961 desa dengan realisasi per 10 Januari 2022 sebesar Rp71,85 triliun pada 74.939 desa. (Pca/hjr)

#dprd jatim