Jumat, 20 September 2024

Ojek Online di Bojonegoro Manfaatkan Program Pembebasan PKB dari Pemprov Jatim

Diunggah pada : 22 September 2022 21:15:41 581
Para pelaku Ojek Online memanfaatkan program Pemerintah Jawa Timur, yaitu pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online. Foto: Istimewa

Jatim Newsroom - Puluhan Mitra Driver ojek online Kabupaten Bojonegoro memanfaatkan program Pemerintah Jawa Timur, yaitu pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online. 

Datang kekantor samsat Bojonegoro Jalan Teuku Umar, para ojek online dengan dipimpin langsung oleh Suwito ketua Komunitas Grab Bojonegoro, langsung ditemui oleh petugas Samsat Bojonegoro,  Teguh.

Teguh langsung mengarahkan para driver ke loket kusus untuk melayani program pemerintah Jatim itu. Di loket, para driver diminta menunjukkan profile pada aplikasi dan menunjukan STNK dan KTP yang sesuai. Tidak butuh waktu lama pengecekan selesai, para driver diminta tandatangan pada yang telah disipakan. Kemudian mengikuti arahan dari petugas. 

Suwito ketua komunitas Grab Bojonegoro mengatakan, alkhamdulillah bisa mendapatkan bantuan untuk ojek online. “Program ini sangat membantu untuk Driver ojek online” katanya. 

Suwito menambahkan, dirinya langsung mengumumkan pada grop Whatsapp Komunitas Grab Bojonegoro adanya program pemerintah Jawa Timur itu. “alkhamdulillah ini banyak yang ikut memanfaatkan” kata Ketua Wio, sapaanya.

Petugas Samsat Bojonegoro sebagai PDPP, Teguh, mengatakan, pagi ini ia mengantarkan driver Ojol untuk mendapatkan pembebasan pajak seratus persen.  “Kita mengantar abang-abang Ojol untuk mendapatkan pembebasan Pajak seratus persen” kata Teguh dengan senyum ramahnya

Sebagai informasi, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah meringankan beban masyarakat pasca penyesuaian harga BBM oleh pemerintah. Dengan membebaskan PKB untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk seluruh angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online plat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai tanggal 19 September hingga 31 Desember 2022.

Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di KB Samsat setempat,  mulai hari ini tanggal 19 September hingga 15 Desember.

Gubernur Khofifah mengatakan, pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi. Maka melalui kebijakan ini diharapkan  memberikan  multiplier effect terhadap kondisi ekonomi saat ini. Khususnya akibat dampak kenaikan BBM terhadap laju inflasi di Jatim.(sti)

#Pemprov Jawa Timur