Minggu, 5 Mei 2024

UPT Keselamatan Kerja Surabaya Buka Penyuluhan dan Penyebaran Informasi K3

Diunggah pada : 25 April 2024 13:50:02 71
Kepala UPT Keselamatan Kerja Surabaya Provinsi Jawa Timur, Erna Wurjanti, saat membuka Penyuluhan dan Penyebaran Informasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Jatim Newsroom - Kepala UPT Keselamatan Kerja Surabaya Provinsi Jawa Timur, Erna Wurjanti, membuka Penyuluhan dan Penyebaran Informasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Aula UPT Balai Latihan Kerja Pasuruan, Kamis (25/4/2024). K3 merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja/penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas kerja .

"Dengan terlaksananya Penyuluhan dan Penyebaran Informasi K3 ini, kami telah memenuhi peraturan perundang – undangan Ketenagakerjaan yaitu UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : 5 tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja," ujarnya.

Pelaksanan penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pengertian dan pemahaman mengenai pelaksanaan K3 di tempat kerja. 

Lalu terkait apa saja yang dibahas tentang K3 lingkungan kerja, semua ada di dalam Permenaker no. 5 tahun 2018. Di dalamnya juga diatur terkait NAB atau nilai ambang batas dari berbagai jenis bahaya yang ada sehingga perusahaan dapat melakukan pencegahan dari risiko yang mungkin terjadi di tempat kerjanya.

Dengan begitu perusahaan baik dari level direksi, manajerial hingga karyawan pun dapat bekerjasama dalam menciptakan tempat kerja yang nyaman, aman dan selamat sehingga dapat terhindar dari kerugian yang dapat muncul seperti cidera, kecelakaan kerja, kehilangan asset, kerusakan asset dan masih banyak lagi yang jika diperkirakan jumlah kerugian perusahaan bisa sangat besar.

Oleh karena itu pentingnya untuk pelaksanaan K3 dan pentingnya melakukan pengujian lingkungan kerja di tempat kerja.  Berdasarkan UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dalam Pasal 3 Ayat 1 disebutkan bahwa syarat-syarat Keselamatan Kerja salah satunya adalah dengan mencegah dan mengendalikan timbul atau menjebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran, mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, memperoleh penerangan yang cukup, menyelenggarakan suhu dan kelembapan udara yang baik dan lainnya.

Hal-hal yang telah disebutkan tersebut termasuk ke dalam lingkungan kerja yang wajib dikendalikan agar tidak menyebabkan penyakit akibat kerja terhadap para pekerjanya. Sehingga diketahui apa saja langkah pencegahan yang dapat dilakukan oleh perusahaan.

"Kami sangat berharap dengan adanya kegiatan ini, teman-teman dari perusahaan semakin peduli terhadap pelaksanaan K3 di tempat kerjanya masing-masing. Terutama bagi perusahaan yang belum memiliki tim K3 atau yang sama sekali belum mengimplementasikan K3 di tempat kerjanya,” ujar Erna. (her/s)

#Disnakertrans Jatim