Senin, 20 Mei 2024

Satpol PP dan Bea Cukai Jatim I Sosialisasikan Ketentuan Cukai ke Stakeholder

Diunggah pada : 20 Desember 2022 13:32:57 14
Kasatpol PP Jatim, M Hadi Wawan Guntoro bersama Kanwil Bea Cukai Jatim I saat sosialisasi cukai rokok ke Stakeholder yang ada di Jatim di Hotel Luminor Surabaya. (Hen)

Jatim Newsroom - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur bersama Kanwil Bea Cukai Jatim I melakukan sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai ke Stakeholder terkait yang ada di Jatim. Hal ini dilakukan  dalam Rangka Pemberantasan Rokok Ilegal. Dimana acara sosialisasi cukai ini, langsung dibuka Kasatpol PP Jatim, M. Hadi Wawan Guntoro, juga dihadiri Narasumber dari Bea Cukai Jatim I, Kepala Seksi i Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Trimulyo Cahyono.

Adapun peserta sosialisasi ini diikuti oleh Kormi Jawa Timur, Pramuka, dan petugas Penegakkan Peraturan Daerah, serta Intansi OPD Pemprov Jatim yang dilaksanakan di Hotel Luminor Surabaya, Selasa (20/12/2022).

Kasatpol PP Jatim, M Hadi Wawan Guntoro saat pembukaan mengatakan Satpol PP Jatim dan bea Cukai menginginkan masyarakat berperan dalam pemberantasan rokok ilegal tersebut. "Saya harap, kita duduk bersama Bea Cukai bertindak sebagai penindak pelaksanaan aturan perundang - undangan cukai, Satpol PP sebagai penegak aturan daerah serta sosialisasi ke masyarakat, sehingga peredaran rokok ilegal ini bisa ditekan dan diminimalisir demi memperoleh pajak yang juga akan kita nikmati dalam dana bagi hasil Cukai Rokok,"katanya.

Hadi juga mantan ajudan Gubernur Jatim ini, juga mengenalkan kepada masyarakat mengenai Aplikasi SiRoleg (Sistem Informasi Rokok Ilegal). Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat dengan mudah melaporkan peredaran rokok ilegal yang mereka temui pada kesempatan pertama dan terjamin keamanan serta kerahasiaannya.

"Sosialisasi ini secara rutin memang Kami selenggarakan bersama di berbagai daerah di Jawa Timur. Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, dapat mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya untuk tidak mengkonsumsi dan tidak memproduksi rokok ilegal. Harus dipahami bahwa cukai dibayarkan oleh masyarakat dan akan kembali untuk kemaslahatan masyarakat,"pungkasnya.

Seperti  diketahui, Bea Cukai memiliki fungsi salah satunya sebagai community protector atau melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.Bea Cukai memiliki wewenang untuk menegakkan hukum di bidang cukai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut, Bea Cukai Jawa Timur I bersinergi dengan Satpol PP, sebagaimana Satpol PP merupakan perangkat pemerintah provinsi dan daerah yang memiliki kewenangan salah satunya adalah penegakan peraturan perundang-undangan daerah. (Pca/hjr)

#satpol #Satpol PP Jatim