Jumat, 17 Mei 2024

Perda Tenaga Keperawatan Disahkan, DPRD Jatim Hrap Segera Bentuk Pergub

Diunggah pada : 5 Desember 2022 17:58:36 263
Anggota komisi E DPRD Jatim, Kodrat Sunyoto ditemui di DPRD Jatim. (Pca)

Jatim Newsroom – Usai disahkannya Perda Tenaga Keperawatan di Jatim pada Jumat (2/12/2022) lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Kodrat Sunyoto berharap dan meminta agar dibentuk Peraturan Gubernur (Pergub) tenaga keperawatan.

Kodrat Sunyoto mengatakan Tenaga Keperawatan merupakan tenaga kesehatan dengan jumlah paling banyak di Provinsi Jawa Timur. Yakni, 61.323 orang atau sebesar 33 persen dari 187.843 tenaga kesehatan Provinsi Jawa Timur Tahun 2021.

Disamping itu, terdapat sebanyak 2.649 perawat yang bertugas di Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) di Jawa Timur. Hal inilah yang menjadi alasan bagi DPRD dan Pemprov Jatim dalam memberikan perhatian kepada Tenaga Keperawatan melalui pembentukan Perda tentang Tenaga Keperawatan.

Menurut Kodrat, pembentukan Perda tentang Tenaga Keperawatan ini didasarkan atas 3 problem utama yang dialami oleh tenaga keperawatan Provinsi Jawa Timur, khususnya yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan swasta maupun pada Ponkesdes. Yaitu jaminan kesejahteraan, kepastian status kepegawaian, dan kepastian keberlanjutan perjanjian kerja.  "Oleh sebab itu, lahirnya Perda tentang Tenaga Keperawatan ini diharapkan mampu menyelesaikan problem utama tenaga keperawatan tersebut," katanya Kodrat dikonfirmasi, Senin (5/12/2022).

Dengan adanya Perda tentang Tenaga Keperawatan ini, lanjut Kodrat, Fraksi Golkar berharap kepada Gubernur Jatim untuk segera melaksanakan kebijakan pelindungan tenaga keperawatan melalui pembentukan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Perda ini. Disamping itu juga diintergasikan dalam dokumen rencana pembangunan daerah maupun anggaran daerah.

Dalam Perda tentang Tenaga Keperawatan ini terdapat beberapa kewajiban bagi Pemprov Jatim untuk dilakukan. Dibeberkan Kodrat, menyusun perencanaan tenaga keperawatan yang terintegrasi dan menjadi bagian dalam dokumen perencanaan tenaga kesehatan Provinsi Jawa Timur.

"Melakukan pengembangan kompetensi tenaga keperawatan Provinsi Jawa Timur melalui pendidikan berkelanjutan, dan/atau pelatihan keperawatan bekerja sama dengan organisasi profesi perawat," terangnya.

Politisi senior Fraksi Golkar ini menambahkan, menyelenggarakan pelatihan kerja bagi tenaga keperawatan yang berminat untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan organisasi profesi perawat.

"Melakukan pelindungan hukum terhadap tenaga keperawatan yang berhadapan dengan masalah hukum dalam bentuk konsultasi hukum, mediasi; dan/atau bentuk pelindungan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Memberikan jaminan kesejahteraan tenaga keperawatan Provinsi Jawa Timur dalam bentuk gaji, tunjangan, dan penghasilan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dinilai penting.

Ia menambahkan, melakukan pengawaasan dan pembinaan kepada fasilitas pelayanan kesehatan swasta agar memberikan gaji tenaga keperawatan setara dengan upah minimum kabupaten/kota. "Memastikan setiap tenaga keperawatan yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan swasta di Jawa Timur masuk dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Meskipun kebijakan pemberian dukungan keuangan khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk honorarium Perawat Ponkesdes dalam Pasal 27 dan Pasal 28 Perda Tenaga Keperawatan dihapus sesuai dengan hasil fasilitasi Kemendagri, lanajut Kodrat, Fraksi Golkar berpendirian bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap memiliki tanggung jawab terhadap kesejahteraan Perawat Ponkesdes.

Hal ini lantaran keberadaan Ponkesdes di Jawa Timur dibentuk dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pondok Kesehatan Desa di Jawa Timur. Pemberian dukungan keuangan khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk honorarium Perawat Ponkesdes dapat merujuk pada Lampiran Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada halaman 33 dan 57 yang pada pokoknya menentukan bahwa bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk honorarium Perawat Ponkesdes termasuk Bantuan Keuangan bersifat khusus.

"Karena peruntukannya ditetapkan oleh Pemprov Jatim sebagai pemberi bantuan dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai penerima bantuan," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Kodrat, dalam Lampiran Permendagri No. 77 Tahun 2020 ini ada perintah kepada Gubernur untuk membentuk Peraturan Gubernur tentang Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan.  

"Oleh sebab itu, pembentukan Peraturan Gubernur Jawa Timur dimaksud sangat diperlukan segera sebagai dasar dalam pemberian bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk honorarium perawat Ponkesdes," pungkas Kodrat yang juga Ketua MKGR Jatim ini. (Pca/hjr)

#dprd jatim