Jumat, 26 April 2024

Pemprov Apresiasi DPRD Jatim yang Menginisiasi Perubahan Perda Tentang P4GN

Diunggah pada : 13 Juni 2022 17:46:30 191
Pj Sekdaprov Jatim, Wahid Wahyudi saat mewakili Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Paripurna DPRD Jatim. (Pca)

Jatim Newsroom – Pemerintah Provinsi Jawa Timur sependapat dan mengapresiasi adanya perubahan perda no 13 tahun 2016 tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalagunaan narkoba di Jatim. Dimana saat ini jumlah penyalahgunaan narkoba mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal itu sebagaimana Pendapat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, yang disampaikan oleh Pj. Sekdaprov Jatim Wahid Wahyudi, pada rapat paripurna, Senin (13/6/2022).

Pada pendapat Gubernur terhadap perubahan Perda no 13 tahun 2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba tersebut, Wahid memaparkan, angka kambuh yang pernah dirawat di pusat pusat terapi dan rehabilitasi mencapai 60%-70%.

"Seiring meningkatnya pengungkapan kasus tindak kejahatan narkoba yang semakin beragam polanya, dan semakin masif pula jaringan sindikatnya, telah membuat masyarakat Indonesia bahkan masyarakat dunia, dihadapkan pada keadaan yang mengkhawatirkan akibat penggunaan narkoba," ujarnya.

Kekhawatirkan ini, lanjut Wahid Wahyudi, semakin dipertajam semakin marahnya peredaran gelap narkoba di segala lapisan masyarakat, termasuk di kalangan generasi muda. Masifnya peredaran narkoba ini, diperlukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba secara terpadu dan terintegrasi.

"Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Peraturan Daerah Probvinsi Jawa Timur No 13 tahun 2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba, yang disusun sebagai pelaksanaan pasal 4 Permendagri No 21 tahun 2013," imbuhnya.

Dalam perkembangannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 tahun 2013 tersebut dicabut, dan diganti dengan Permendagri No 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkoba dan Prekusor Narkotka.

“Dimana terdapat perbedaan mendasar dan subtantif dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 tahun 2013, mengenai keberadaan Tim Terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba atau biasa kita singkat Tim P4gN," tuturnya.

Pemprov Jatim sependapat dan mengapresiasi inisiasi Komisi A DPDR Jatim, yang mengajukan perubahan terhadap Perda No 13 tahun 2016 tersebut. Pada draf perubahan tersebut, Wahid menyebutkan, jika tidak semata mata mengenai keberadaan Tim Terpadu P4gN, tetapi juga melakukan berbagai penguatan dalam beberapa ketentuan. "Kami dapat menyetujui adanya perubahan perubahan dalam draf Raperda yang dimaksud," ungkapnya.

Antara lain, memberikan penegasan mengenai. Pertama Lembaga, Instansi, pihak pihak yang secara efektif dan optinal, melakukan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkona di Pemprov Jatim

Kedua yaitu Intensitas sosialisasi, edukasi, dan atau pemeriksaan penyalahgunaan narkoba, baik terhadap aparatur sipil negara, pejabat publik, masyarakat, pelajar, mahasiswa, dan kalangan lainnya.

Ketiga yaitu pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba, sampai pada tingkat Desa dan Kelurahan. Empat yaitu Fasilitasi pemeriksaan penyalahgunaan narkoba. (Pca/hjr)

 

#pemprov jatim #gubernur khofifah