Jumat, 26 April 2024

Pemkab Bojonegoro Sosialisasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa

Diunggah pada : 21 November 2022 18:56:42 81
Istimewa

Jatim Newsroom - Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar sosialisasi penetapan dan penegasan batas desa. Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat mempermudah rencana pembangunan desa di Pendopo Malowopati dan dibuka secara virtual oleh Bupati Anna Mu'wanah, Senin (21/11/2022).

Bupati Anna Mu'awanah menyampaikan bahwa otonomi daerah di Indonesia terus diterapkan seiring dengan perapian data dan peta. Tidak hanya aset pusat, kabupaten dan provinsi hingga daerah saja, tetapi juga aset BUMN. Jika satu sama lain tidak saling mendukung maka akan menjadi suata kendala.     

"Maka makna otonomi daerah bahwa kita masih dalam satu NKRI, dimana kepentingan bersama dan kepentingan pelayanan kita kedepankan," ucap Bupati Anna.

Bupati Anna juga mengatakan, Pemkab Bojonegoro terus mendorong sinergitas pelayanan dengan membangun kawasan. Semisal membedah kawasan Bojonegoro-Blora, membedah kawasan Kanor-Rengel. Hal ini semua bertujuan untuk percepatan pembangunan kawasan.

"Penetapan dan penegasan desa suatu hal yang baik. Namun dalam menentukan suatu perencanaan harus mengedapankan azas mayoritas yang bermanfaat.

Penetapan tanpa penegasan, seolah-olah kehilangan legalitas. Karena tidak disertai dokumen negara. Maka penetapan dan penegasan tidak bisa dipisahkan,"ujar Bupati Anna.

Bupati Anna juga mengucapkan terima kasih kepada semua OPD terkait serta mengimbau setelah adanya penetapan dan penegasan batas desa, harus mempunyai blue print. Sehingga pemerintah daerah dapat mengintervensi untuk melaksanakan pembangunan agar daerah tersebut memaksimalkan pelayanan dan pembangunan infrastruktur.

"Pemkab Bojonegoro juga sedang mempersiapkan Rancangan Pembangunan Daerah (RPD) 2024-2026. Sehingga seiring penetapan dan penegasan batas desa, para kepala desa bisa menyusun desa mana yang dikoneksikan ke desa sendiri, antar desa atau wilayah kabupaten. Karena Ini terkait pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana lainnya," jelas Bupati.

Kepala Dinas PMD, Machmuddin, mengatakan, penetapan dan penegasan batas desa bertujuan memberikan pemahaman kepada stakeholder terkait di tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten. Ini terkait upaya percepatan penetapan dan penegasan batas desa. Sehingga dapat tercipta tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa di Kabupaten Bojonegoro sebagaimana ketentuan Permendagri No. 46 Tahun 2016.

Kegiatan ini juga dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Bojonegoro, Djoko Lukito, jajaran OPD terkait, Camat, serta Kepala Desa se-Kabupaten Bojonegoro. (yan/s)

#bojonegoro