Minggu, 5 Mei 2024

Pemkab Bojonegoro Gelar Ngobrol Bareng Menata Pasar Lama

Diunggah pada : 14 Februari 2023 20:56:49 63
Istimewa

Jatim Newroom - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menggelar acara 'Ngobrol Bareng Lewat Radio Yuk' dengan tema ‘Menata Pasar Lama dengan Hati’, yang disiarkan Selasa (14/2/2023). Hadir sebagai narasumber, Asisten Administrasi Umum Setda Ninik Susmiati dan Kepala Bagian Hukum Setda Muslim Wahyudi.

Ninik Susmiati menjelaskan aktivitas jual-beli di pasar lama masih berjalan seperti biasa. Tercatat di pasar lama ditempati 1.285 pedagang. Sementara pedagang yang pindah menempati Pasar Wisata merupakan pedagang di pasar lama yang tidak memiliki lapak (lesehan). Tujuannya agar pedagang lesehan memiliki lapak yang layak dan lebih tertata. 

"Alhamdulillah sudah berjalan dengan lancar, ramai pengunjung. Seluruh penataan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan pedagang sudah kita penuhi dan sesuaikan. Pemkab terus memberikan penyesuaian-penyesuaian untuk kebutuhan pedagang dan pembeli. Sehingga di Pasar Wisata semakin lengkap kebutuhan yang dicari. Sampai saat ini pula pedagang pasar lama yang siap pindah ke Pasar Wisata akan dibantu dan difasilitasi," kata Ninik. 

Ninik menegaskan, Bupati Anna Mu'awanah memiliki program prioritas untuk menciptakan iklim berusaha yang sehat dan nyaman. Termasuk kegiatan ekonomi masyarakat di Bojonegoro bisa berjalan nyaman dan aman. 

Serta penataan kota kedepan sudah dituangkan dalam Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Tahun 2021-2041. 

Lebih lanjut Ninik menjelaskan pasar lama dulunya dikelola oleh kantor pengelola pasar. Lalu, pada tahun 2005 dibentuk Perusahaan Daerah (PD) Pasar karena sesuai regulasi yang ada, aset PD BUMD dipisah dari aset pemkab. Dan pada tahun 2018, PD Pasar dibubarkan dengan dasar Perda No 4 tahun 2018. 

"Setelah dibubarkan, pengelolaan beralih ke Pemkab melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro," terangnya. 

Dalam Perda No 4 Tahun 2018 disebutkan setelah pembubaran PD Pasar, maka seluruh aset pasar menjadi milik Pemkab Bojonegoro. Pemkab Bojonegoro saat ini sedang melakukan pendataan pedagang yang saat ini menempati aset pemkab. Ia meminta kepada pedagang dapat terbuka melalui pendataan yang dilakukan oleh Pemkab. 

Ninik mengungkapkan, dari 1.285 lapak/kios/toko yang ditempati pedagang, sampai saat ini baru 19 pedagang yang mengirimkan bukti bahwa mereka betul-betul mempunyai dasar dan hak untuk menempati lapak/kios/toko di pasar lama. Sedangkan pedagang yang lain belum mengirimkan. Hak menempati kios/lapak/toko di pasar lama tidak boleh dipindahtangankan/dijual tanpa ijin dari Pemkab.

Ninik juga menyampaikan, jika pedagang secara personal melakukan penjualan kios/lapak/toko merupakan tanggungjawab personal. Seharusnya pedagang menjual belikan sesuatu yang berdasar dokumen hukum. Karena pedagang menempati berdasarkan akta, kalau menjual akta dari notaris harusnya mereka juga menjual didepan notaris.

Kabag Hukum Setda Kab. Bojonegoro, Muslim Wahyudi mengatakan bahwa Pemkab Bojonegoro telah berkomunikasi dengan baik dengan para pedagang pasar lama. Pasar lama adalah BMD dimana ketentuan yang berlaku adalah sewa menyewa. Terhadap barang yang disewakan harus mengacu peraturan daerah dan peraturan bupati yang berlaku.

Terkait pendataan pasar lama, Muslim juga menjelaskan hal itu dimaksudkan untuk mengetahui kejelasan pedagang yang menempati. Mulai dari siapa yang menempati dan haknya, juga sebagai data bagi pedagang pasar lama yang ingin pindah ke Pasar Wisata sebagai prioritas.(yan/n)

#bojonegoro