Kamis, 9 Mei 2024

Pemkab Bojonegoro Gelar Konsultasi Publik RDTK Kalitidu untuk Pembangunan Berkelanjutan

Diunggah pada : 15 November 2022 20:00:55 58
Konsultasi Publik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) perkotaan Kalitidu di ruang Angling Dharma lantai 2 Gedung Pemkab Bojonegoro, Selasa (15/11/2022).

Jatim Newsroom - Pemkab Bojonegoro kembali menggelar konsultasi publik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) perkotaan Kalitidu. Kegiatan ini digelar di ruang Angling Dharma lantai 2 Gedung Pemkab Bojonegoro, Selasa (15/11/2022).

Hadir dalam kegiatan ini Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Bojonegoro Kusnandaka Tjatur, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Retno wulandari, Camat Malo, Camat Ngasem, Camat Gayam, Camat Kalitidu, sejumlah kepala desa dan perwakilan beberapa stakeholder terkait.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Bojonegoro Retno Wulandari mengatakan konsultasi publik kedua ini sebagai wadah menerima masukan, tanggapan atau pandangan terkait RDTR perkotaan Kalitidu. Harapannya muncul pemikiran baru yang mampu menjawab berbagai problematika yang dihadapi daerah.

Konsultasi publik ini juga bertujuan mewujudkan Wilayah Perencanaan (WP) Kalitidu sebagai kawasan transit yang mendukung keselarasan fungsi berbagai bidang. Yakni pertambangan, industri migas, pusat agropolitan serta permukiman.

“Bagi peserta konsultasi publik kedua ini bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk bertanya sebanyak-banyaknya kepada narasumber. Sehingga kedepannya tidak akan menimbulkan masalah,” ucapnya.

Retno juga berharap para pemangku kepentingan dapat menyampaikan masukan dan saran berkenaan dengan isu pembangunan berkelanjutan.

Sementara itu, Dian Narasumber Konsultan dari Universitas Brawijaya mengatakan bahwa dalam mewujudkan tujuan penataan WP Kalitidu, terdapat prinsip penataan ruang yang perlu diperhatikan. Di antaranya pengembangan fungsi zona yang mendukung pengembangan ekonomi primer dan sekunder, serta pelayanan umum yang berwawasan lingkungan.

“Penguatan konektivitas antar pusat kegiatan juga sangat diperlukan. Serta tersedianya fungsi ekologis yang cukup yang didukung oleh keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH),” tuturnya.

Lebih lanjut, Dian menjelaskan prinsip penataan ruang yang perlu diperhatikan yaitu peningkatan upaya pelestarian kawasan pertanian dalam mewujudkan rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Selain itu tersedianya jaringan sarana dan prasarana yang memadai untuk terwujudnya kegiatan perdagangan dan jasa, pariwisata, pendidikan, industri migas dan perumahan.

“Tidak kalah pentingnya, tersedianya peraturan zonasi yang operasional dan sesuai dengan karakteristik wilayah pada WP Kalitidu,” jelasnya. (ghf/n)

#Kabupaten Mojokerto