Sabtu, 27 April 2024

Komnasdik Jatim Dan Cabang Dindik Ponorogo Gelar Sosialisasi Hukum Pembiayaan Sekolah

Diunggah pada : 22 Agustus 2022 10:44:01 128

Jatim Newsroom – Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Ponorogo bersama Komisi Nasional Pendidikan (Komnasdik Jatim) menggelar Sosialisasi Hukum Pembiayaan Pendidikan, yang diikuti semua Kepala SMA-SMK dan PKPLK Negeri - Swasta se-Kabupaten Ponorogo, beserta Ketua Komite dan Bendahara Komite Sekolah.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Ponorogo dalam hal ini diwakili oleh Kasi SMA, Eko Budi Santosa, dalam sambutannya  menyampaikan agar para peserta bisa menanyakan secara langsung kepada narasumber tentang Pengelolaan Dana Partisipasi Masyarakat, apa saja dasar hukumnya terkait pengalangan dana, teknis jika ada oknum LSM dan oknum Media yang hadir ke sekolah minta penjelasan tentang dana Partisipasi Masyarakat dan lain-lain.

“Dalam kesempatan ini silahkan bertanya kepada Ketua Komnasdik Jatim, terkait pengeloaan pembiayaan sekolah termasuk jika ada pihak luar yang juga bertanya tentang pengeloaannya seperti dana partisipasi masyarakat,” ujar Eko.

Dalam rilis dari Komnasdik Jatim, Senin (22/8/2022), Ketua Komnas Pendidikan Jawa Timur, Kunjung Wahyudi yang juga sebagai Ketua Tim Sosialisasi dan Pendampingan Hukum SMA-SMK-PKPLK se-Jatim menyampaikan tentang Dasar Hukum Penggalangan Sumbangan di Sekolah.

Dipaparkan, Penggalangan Sumbangan, Bantuan dan Pungutan Pendidikan di Sekolah mempunyai Dasar Hukum yaitu:  1.Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V Pasal 12 ayat 2 huruf b yaitu: Setiap peserta didik berkewajiban: ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008  tentang Pendanaan Pendidikan,Bab 1 Pasal 2 ayat 1 dan 2.b 1) Pendanaan Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat. 2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a) Penyelenggara/Satuan Pendidikan yang didirikan masyarakat. b) Peserta didik, orang tua atau wali peserta didik.

“Dalam Bab IV Bagian Kesatu Pasal 48 huruf a dan b, berbunyi tanggung jawab peserta didik, orang tua dan atau wali peserta didik dalam pendanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 huruf b sampai huruf e ditujukan untuk : Menutupi kekurangan pendanaan satuan pendidikan dalam memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan  Mendanai program peningkatan mutu satuan pendidikan di atas Standar Nasional Pendidikan” papar Ketua Komnasdik Jatim. (ghf/n)

#ponorogo #komnasdik