Sabtu, 4 Mei 2024

Komisi C DPRD Jatim Sampaikan Laporan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Diunggah pada : 23 Oktober 2023 16:48:45 85
Anggota komisi C DPRD Jatim, Hj Lilik Hendarwati saat menyerahkan laporan komisi C soal tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di paripurna DPRD Jatim. (Pca)

Jatim Newsroom -  Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim), melalui juru bicaranya, Hj Lilik Hendarwati menyampaikan laporan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (23/10/2023) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah, dan dihadiri oleh sekdaprov Jatim, Adhy Karyono.

Dikatakan Lilik, Provinsi Jawa Timur termasuk yang memiliki kemandirian fiskal, karena ditopang oleh Pendapatan Aseli Daerah (PAD), yang bersumber dari pajak daerah, dan retribusi daerah.  "Pada tahun 2022, pajak daerah dan retribusi daerah memberikan konstribusi sebesar 55,46 persen terhadap pendapatan daerah, dan sebesar 83,24 persen terhadap PAD Provinsi Jawa Timur," katanya.

Oleh karena itu, Komisi C meminta agar kemampuan fiskal ini harus dipertahankan bahkan ditingkatkan se-optimal mungkin. Seiring dengan berlakukan UU No 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). "Menurut data Bapenda Provinsi Jawa Timur, bahwa berlakunya Undang Undang HKPD, akan berdampak pada penurunan pendapatan daerah, potensi hangusnya sebesar 3 triliun," imbuhnya.

Berdasarkan adanya potensi penurunan pendapatan daerah yang sangat signifikan tersebut, maka Komisi C DPRD Jatim, melakukan pembahasan dengan tim eksekutif Pemerintah Provinsi Jawa Timur. "Tidak hanya pada tataran Raprerda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tetapi bagaimana didalam Raperda ini terdapat kebijakan hukum untuk tetap menjaga kemampuan fiskal Provinsi Jawa Timur, agar tidak menurunkan kinerja pembangunan Provinsi Jawa Timur," tegasnya.

Sementara itu, pimpinan paripurna, Anik Maslachah mengatakan dengan laporan dari Komisi C ini, maka Badan Musyawarah (Banmus), dapat menjadwalkan rapat Paripurna pendapat akhir fraksi. "Dan persetujuan bersama antara Gubernur Jawa Timur dengan DPRD Provinsi Jawa Timur. Sehingga Perda tersebut dapat segera disampaikan ke Kementerian dalam negeri untuk mendapatkan evaluasi," tambahnya.  (Pca)

#dprd jatim