Sabtu, 4 Mei 2024

Komisi C DPRD Jatim Minta Pokmas Tetap Ada Dalam Pengelolaan Belanja Dana Hibah Keuangan Daerah

Diunggah pada : 25 Oktober 2023 11:01:32 555
Ketua komisi C DPRD Jatim, Abdul Halim ditemui di ruang rapat komisi C. (Pca)

Jatim Newsroom – Materi pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi atensi Komisi C DPRD Jatim. Salah satunya tetap dipertahankannya peran Kelompok Masyarakat (Pokmas) dalam pelaksanaan penggunaan Belanja Hibah Daerah pada APBD Jatim 2024 mendatang.

Ketua Komisi C DPRD Jatim Abdul Halim mengaku sudah berulangkali melakukan pembahasan secara matang bersama tim eksekutif terhadap Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Termasuk terkait keberadaan Pokmas dalam penggunaan Dana Hibah Daerah melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Jatim. “Dalam pembahasan terakhir, dipastikan bahwa Pokmas tetap sebagai pelaksana Hibah Pokir di masyarakat,”kata Abdul Halim politikus Partai Gerindra di ruang komisi C DPRD Jatim, Rabu (25/10/2023)

Diakui Halim, dalam pembahasan sebelumnya sempat beredar wacana menghapus Pokmas dalam pengelolaan dana hibah pokir DPRD Jatim. Wacana tersebut muncul akibat sejumlah permasalahan dan potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan hibah oleh Pokmas. “Namun setelah kita lakukan evaluasi dan tetap mengedepankan bentuk kehati-hatian, Pokmas tetap menjadi saluran pelaksana hibah. Namun dengan catatan pelaksanaannya wajib di dapil masing-masing anggota dewan,” kata pria asal Madura.

Ketentuan dari komitmen DPRD Jatim terhadap keberadaan Pokmas tersebut dicantumkan dalam Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 22 disebutkan bahwa dalam pembahasan APBD kemudian menyusun KUA PPAS Gubernur menindaklanjuti pokir DPRD yang telah dituangkan dalam RKPD.

Bahkan ketetuan itu dipertegas dalam ayat 4 Pasal 22 Raperda tersebut berbunyi, Kegiatan/sub kegiatan yang berasal dari pokok-pokok Pikiran (pokir) DPRD berdasarkan hasil reses / penjaringan aspirasi dilaksanakan pada desa / kelurahan yang berada dalam dapil anggota DPRD yang bersangkutan. "Ini, semacam mengembalikan ke khittoh bahwa Hibah Pokir itu diusulkan atas aspirasi masyarakat dan direalisasikan ke dapil,” terang Abdul Halim.

Ia berharap tidak ada lagi penyaluran dana hibah di luar dapil karena anggota DPRD Jatim terikat dengan sumpah dan janji seperti tertuang dalam UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Dimana dalam Pasal 104 salah satu sumpah itu berbunyi, bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Acuan kita esensi kewajiban anggota DPRD sesuai UU No.23 tahun 2014 adalah memperjuangkan aspirasi Masyarakat yang kita wakili,” tegas Halim.

Kemudian dalam Pasal 108 UU No.23/2014 huruf i, j dan k juga dipertegas lagi bahwa anggota DPRD Provinsi berkewajiban, menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan mempertanjunggjawabkan secara moral dan politis di daerah pemilihannya. “Maka dari itu, kita harus berpedoman pada aturan-aturan tersebut dalam menjalankan tugas-tugas kami di DPRD Provinsi Jatim  termasuk ketika pembahasan R-APBD Jatim 2024,” pungkasnya. (pca)

#dprd jatim