Senin, 6 Mei 2024

Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Keuangan Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Jatim TA 2022

Diunggah pada : 6 Juni 2023 12:36:51 97
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menyampaikan Nota Keuangan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 di Rapat Paripurna DPRD Jatim. (Wahyu)

Jatim Newsroom - Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan dan memberikan penjelasan nota keuangan terhadap pertangungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD) Provinsi Jatim tahun anggaran 2022 dihadapan anggota DPRD Jatim di rapat paripurna, Senin (5/6/2023) malam.

Gubernur Khofifah menyampaikan, PAPBD 2022 pendapat daerah yaitu sebesar Rp. 31 Triliun 904 Miliar 776 Juta rupiah atau 107,92 persen dari jumlah yang ditargetkan sebesar Rp. 29 Trilun 564 Miliar 654 juta.

Dimana realisasi pendapat daerah tersebut terdiri dari, pertama pendapat asli daerah sebesar Rp. 21 Triliun 256 Miliar 651 Juta atau 117,29 persen, lebih tinggi ditargetkan Rp. 18 Tiliun 122 Miliar 846 juta lebih berasal dari pajak, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekeayaan daerah yang dipisahkan, dan lain - lain pendapat asli daerah yang sah.

Kedua pendapatan transfer daerah, dari pemerintah pusat - dana perimbangan dan pendapatan transfer pusat lainnya, serta dana insentif daerah. ketiga dari pendapatan daerah yang sah berasal dari prndapatan hibah, dan lain - lain pendapatan sesuai dengan ketentuan perundang - undangan.

Belanjar Daerah di tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 31 Triliun 502 miliar 993 Juta Rupiah atau 93,76 persen dari jumlah yang dianggarkan sebesar Rp. 33 Triliun 601 Miliar 144 Juta. Dimana belanja daerah ini terdiri dari belanja Operasi realisasi di tahun 2022 yaitu Rp. 20 Triliun 885 Miliar 611 Juta atau lebih 95,11 persen, kedua belanja modal realisasi di tahun 2022 yaitu Rp. 2 Trilun 505 Miliar 994 Juta atau 87,29 persen. Ketiga belanja tidak terduga realisasi tahun anggaran 2022 yaitu sebesar Rp. Rp 116 Miliar 315 Juta atau 16,40 persen.

Lebih lanjut, pihaknya juga menyampaikan pembiayaan daerah tahun anggaran 2022 dilakukan dengan mengoptimalkan pembiayaan, baik yang bersumber dari Silpa tahun lalu, penerimaan pinjaman daerah, serta pembayaran pokok utang.

"Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 ini juga terlampir laporan kinerja dan Ikitisari laporan keungan BUMD Jatim. Proses pelakasanaan PAPBD 2022 juga telah mengacu atau berpedoman pada Rencana kerja Pemerintah Daerah, kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan plafon anggaran sementara,"kata Gubernur perempuan pertama di Jatim ini.

Ia juga menyampaikan, pada laporan keuangan 2022 Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Dimana Opini WTP ini didapatkan delapan kali berturut. Capaian ini merupakan bentuk sinergitas antara eksekutif, Legislatif, serta stakeholder lainnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Meskipun demikian terkait temuan, dan rekomendasi dari BPK RI tersebut pemprov Jatim akan berusaha menyelesaikan.

“Demikian Nota penjelasan dan penjabaran dari Pelaksanaan PAPBD 2022, selanjutanya saya serahkan ke DPRD Jatim untuk mencermati serta memberikan saran yang bersifat konstruktif sebagai bahan masukan, dan perbaikan demi penyempurnaan, serta peningkatan efektifitas pelaksanaan APBD,”pungkasnya Gubernur Khofifah. (pca/hjr)

#Khofifah Indar Parawansa #gubernur khofifah