Minggu, 19 Mei 2024

E-Raterang Lamongan Dekatkan Layanan Masyarakat

Diunggah pada : 16 Desember 2022 11:17:54 14
Sumber Foto: Diskominfo Kabupaten Lamongan

Jatim Newsroom – Pemanfaatan layanan elektronik surat keterangan (e-raterang) menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lamongan. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Lamongan, Abdul Ro'uf saat membacakan sambutan Bupati Lamongan.

Penandatanganan kesepahaman bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan Pengadilan Negeri Kelas 1B Lamongan ini berlangsung di Command Center Pemda Lamongan, Kamis (15/12/2022).

E-raterang hadir untuk memberikan kemudahan serta mengefisiensi waktu yang diperlukan oleh masyarakat saat ingin mengurus surat bebas pidana. Pasalnya, masyarakat Lamongan tidak perlu jauh-jauh mendatangi Pengadilan Negeri Lamongan untuk mendapatkan informasi persyaratan yang dibutuhkan, mereka cukup mendatangi kantor kecamatan masing-masing.

Sebagai penunjang elektabilitas dan prefesionalitas dalam melayani masyarakat, ke depan Pemkab Lamongan melakukan pengembangan dan peningkatan SDM melalui sosialisasi dan pembekalan yang diikuti Dinas Penanaman Modal, Mall Pelayanan Publik, serta Petugas Kecamatan masing-masing satu orang.

"Para pihak yang ditugaskan bersinergi dengan masyarakat dengan tidak menggangu tugas pokok di masing-masing instansi," kata Pak Bro sapaan akrab Wakil Bupati Lamongan sebagaimana dirilis Diskominfo Kabupaten Lamongan.

Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, Maskur Hidayat mengatakan, dengan disepakatinya kesepahaman ini, ke depannya dapat dilakukan penajaman secara kolektif di masing-masing kecamatan.

"Kita juga bisa mempertajam kembali, apabila di satu kecamatan masyarakatnya banyak yang membutuhkan, nanti camatnya bisa mengajukan kolektif. Sehingga pendaftarannya bisa di Kantor Kecamatan, nanti berkasnya dikirim online lalu kita verivikasi, dan berkasnya akan langsung kita kirimkan ke Kantor Kecamatan. Jadi informasinya di kantor kecamatan, pendaftarannya di kantor kecamatan, dan mengambil berkasnya di kantor kecamatan juga," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan kesepahaman tentang pengembangan dan implementasi sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi dalam rangka mendukung aplikasi e-berpadu, antara Pengadilan Negeri Lamongan dengan Kejaksaan Negeri Lamongan, Kepolisian Resort Lamongan, serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lamongan.

Sebagai penegak hukum di Lamongan, Maskur berharap, dengan perjanjian kerja sama atau kesepahaman tersebut dapat mempercepat dan memudahkan kebutuhan masyarakat. (idc/n)

#Diskominfo Lamongan #e-raterang