Rabu, 1 Mei 2024

DPRD – Pemprov Jatim Setujui Raperda RTRW Tahun 2023 – 2024 Menjadi Perda

Diunggah pada : 15 November 2023 16:22:54 552
Ketua DPRD Jatim, Kusnadi mendatangani persetujuan Raperda RTRW menjadi perda yang disaksikan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa. (Dok. Humas DPRD Jatim)

Jatim Newsroom – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur akhirnya menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentangRencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan bersama antara Gubernur Jatim dan DPRD Jatim tentang penetapan rancangan Perda tentang RTRW Prov. Jatim Tahun 2023-2043 ini ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Gubernur Khofifah dengan Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah dan Anwar Sadad.

Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslacahah mengatakan dari pandangan akhir (PA) seluruh fraksi di DPRD Jatim menerima dan menyetujui Raperda RTRW menjadi perda. Ada beberapa catatan perlu diperhatikan oleh pemprov untuk RTRW tersebut.

Juru Fraksi Nasdem, Suyatni mengatakan Fraksi Nasdem menilai bahwa Raperda RTRW ini memiliki peran strategis dalam mengimplementasikan prinsip – prinsip tata ruang yang bekelanjutan dan integritas. Kedua secara yuridis, sosialogis, dan politik. Raperda RTRW Jatim ini telah sesuai dengan proses, tahapan, serta perundang – undangan yang berlaku. Ketiga pihaknya meminta segera raperda yang disahkan menjadi perda ini bisa dikeluarkan peraturan pergub.

Sementara itu Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan dengan ditetapkannya Perda RTRW Jatim 2023-2043 ini, pihaknya optimis akan menjadi titik awal memberikan kepastian dan jaminan untuk investasi dan proyek strategis nasional (PSN) di Jawa Timur.

"Karena investasi dan proyek strategis nasional di Jawa Timur sangat bergantung dengan terbitnya Perda tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043. Selain itu juga akan menjadi acuan rencana pengembangan suatu kawasan di Jatim," kata Gubernur Khofifah.

Ia menyampaikan penyusunan Raperda tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun  2023-2043 adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya yang mengintregasikan tata ruang laut dalam tata ruang darat.  

"Tujuannya untuk mewujudkan ruang wilayah Provinsi yang berdaya saing tinggi, terintegrasi, aman, dan berkelanjutan melalui pengembangan sistem agrominapolitan, sistem metropolitan serta melakukan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil," ujarnya.

Di akhir, ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas kerja sama yang telah dijalin utamanya kepada seluruh Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, khususnya kepada Pansus DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai pembahas atas Raperda tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043.

Ia berharap ditetapkannya Raperda RTRW Prov. Jatim menjadi Perda dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam rangka mewujudkan masyarakat Jawa Timur yang adil, makmur, dan sejahtera. "Perda RTRW Jatim ini nantinya akan menjadi acuan bagi Kabupaten dan Kota untuk menyusun Perda RTRW Kabupaten dan Kota," pungkasnya. (Pca/hjr)

#Khofifah Indar Parawansa #Gubernur Jawa Timur #dprd jatim #gubernur khofifah