Rabu, 16 Oktober 2024

DP3AK Jatim Selenggarakan Bimtek Peningkatan Pengelola SIAK 2024

Diunggah pada : 20 Agustus 2024 10:38:24 68
Kadis DP3AK Jatim Tri Wahyu Liswati foto bersama dengan Undangan dan peserta Bimtek Selasa (20/8/2024)

Jatim Newsroom- Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur menggadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) 2024 di Surabaya, (20/8/2024)

 

Kadis DP3AK Jatim Tri Wahyu Liswati Selasa (20/8/2024) , mengatakan bahwa Bimtek ini dengan tema “sosialisasi sistem manajemen keamanan informasi (SMKI) bagi pejabat dan pengelola/administrator database kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota di Jatim ”,  tidak hanya semata-mata dalam rangka peningkatan kapasitas bagi sumber daya manusia pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, namun antara lain sebagai sarana penataan sistem administrasi kependudukan secara nasional yang sejalan dengan kebijakan pemerintah ; serta upaya peningkatan kesadaran tentang keamanan aset informasi di lingkup layanan administrasi kependudukan berbasis aplikasi siak terpusat.

 

Lebih lanjut Tri Wahyu Liswati menjelaskan ada beberapa tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan ini antara lain meningkatkan pemahaman: agar seluruh pejabat yang hadir memahami konsep dasar smki, pentingnya implementasi smki, serta peran masing-masing dalam menjamin keberhasilannya, membangun komitmen: membangun komitmen bersama untuk mendukung penuh implementasi smki dan menjadikan keamanan data sebagai prioritas utama dan menyamakan persepsi: menyamakan persepsi terkait teknis implementasi smki, mulai dari pemilihan teknologi, prosedur operasional standar (sop), hingga mekanisme pengawasan.

 

Perkembangan teknologi digital yang begitu pesat telah membawa banyak kemudahan dalam kehidupan kita. namun, di sisi lain, perkembangan ini juga menghadirkan tantangan baru, terutama terkait dengan keamanan data. maraknya kasus kebocoran data di berbagai sektor, termasuk sektor publik, menjadi ancaman serius yang tidak dapat kita abaikan.

 

Sektor administrasi kependudukan sebagai salah satu sektor yang mengelola data pribadi dalam jumlah besar, menjadi sasaran empuk bagi para pelaku kejahatan siber. kebocoran data kependudukan dapat berdampak sangat luas, mulai dari penyalahgunaan identitas, penipuan, hingga ancaman terhadap keamanan negara.

 

kebocoran data telah menjadi isu global yang semakin serius, termasuk di indonesia. dalam setahun terakhir, kita menyaksikan peningkatan frekuensi dan skala serangan siber yang mengakibatkan kebocoran data pribadi.

 

Kadis DP3AK Jatim Tri Wahyu Liswati saat memberikan sambutan Selasa (20/8/2024)

Mengutip pidato kenegaraan presiden tanggal 16 agustus 2019 dijelaskan : “data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita, kini data lebih berharga dari minyak. karena itu kedaulatan data harus diwujudkan, hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi. regulasinya harus segera disiapkan, tidak boleh ada kompromi”.

 

Data kependudukan dalam administrasi kependudukan sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

 

kita semua menyadari betapa pentingnya data kependudukan dalam penyelenggaraan pemerintahan. data ini menjadi fondasi dalam berbagai kebijakan publik, mulai dari perencanaan pembangunan hingga pelayanan dasar kepada masyarakat. namun, seiring dengan perkembangan teknologi informasi, risiko terhadap keamanan data juga semakin meningkat. ancaman siber, kebocoran data, dan serangan siber lainnya menjadi ancaman nyata yang harus kita antisipasi.

 

Data dan dokumen kependudukan pada prinsipnya harus selalu dilindungi, oleh karena itu, perlindungan terhadap data kependudukan menjadi sebuah keharusan. dengan adanya sistem manajemen keamanan informasi atau biasa kita sebut smki, kita dapat memastikan bahwa data kependudukan terjaga kerahasiaannya, keutuhannya, dan ketersediaannya. smki juga dapat membantu kita dalam mencegah berbagai ancaman keamanan siber yang semakin canggih.

 

Pemerintah secara khusus mengatur tentang penerapan sistem manajemen keamanan informasi (smki) pada seluruh layanan administrasi kependudukan pada peraturan dalam negeri nomor 57 tahun 2021. permendagri 57 tahun 2021 merupakan landasan hukum yang sangat penting dalam upaya melindungi keamanan data kependudukan di indonesia.

 

Implementasi sistem manajemen keamanan informasi (smki) menjadi sangat krusial dalam konteks ini. smki akan memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk melindungi data kependudukan dari berbagai ancaman. namun, smki bukanlah solusi instan. dibutuhkan komitmen dan kerja keras dari seluruh pihak untuk memastikan keberhasilannya.(her/hjr)

#DP3AK