Rabu, 8 Mei 2024

Diskominfo Jatim Bersama Kemenpan RB Gelar Rakor Percepatan Transformasi Digital

Diunggah pada : 6 Maret 2024 10:16:07 37
Rakor tindak lanjut pelaksanaan percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital di lingkup Pemprov Jatim, Selasa malam (5/3/2024) di Ruang Anjasmoro Lt. 4. Foto : Hendrik - JNR

Jatim Newsroom – Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur (Diskominfo Jatim) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan RB) melaksankan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait tindak lanjut pelaksanaan percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital di lingkup Pemprov Jatim, Selasa malam (5/3/2024) di Ruang  Anjasmoro Lt. 4.

Kepala Dinas (Kadis) Diskominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, menyampaikan, pertemuan ini berangkat dari undangan permohonan yang disampaikan oleh Kemenpan RB kepada Provinsi Jawa Timur, melalui Dinas Kominfo sebagai tindak lanjut pelaksanaan percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital dari lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.

Tujuan dari Rakor ini lanjut Sherlita, sebagai bagian dari monitoring capaian dan langkah percepatan keterpaduan layanan digital di lingkup Pemerintahan Jawa Timur. Diskominfo Jatim pertama dalam hal ini melakukan pemetaan aplikasi layanan, di mana tercatat sebanyak 413 aplikasi (216 layanan administrasi pemerintahan; 167 layanan publik) yang belum semuanya terintegrasi. Sebagai bentuk transformasi digital, aplikasi layanan tersebut kemudian akan dipusatkan pada sistem 3 kanal utama, meliputi Portal Layanan Jatim Pemprov, Mobile Layanan (Super App), dan Portal Administrasi Pemerintahan.

“Data yang diperoleh dari ketiga kanal tersebut nantinya diperuntukkan sebagai bahan pengambilan keputusan. Dan untuk Tahun 2024 ini Rencana transformasi digital Jawa Timur ada tiga, yaitu Penyusunan Kebijakan SPBE di lingkungan Pemprov Jatim, Piloting portal satu pintu untuk Jatim prov.go.id dan Development portal untuk Jatim prov.go.id, “jelasnya.

Analis Kebijakan Ahli Muda Kemenpan RB, Hamzah Fansuri, menyampaikan, empat acuan reformasi birokrasi yang bisa dilakukan dalam transformasi keterpaduan layanan adalah langkah pertama berupa penyederhaan proses bisnis atau pemangkasan mekanisme/alur, langkah kedua konsolidasi layanan SPBE dalam satu portal terpadu, langkah ketiga memastikan keterpaduan rencana dan anggaran, dan yang terakhir tindak lanjut keterpaduan layanan digital.

“Bagaimana kita melakukan perubahan dari sebuah alur yang mungkin cukup panjang dan sedikit membebani layanan publik dan layanan administrasi pemberitaan. Yang tadinya mungkin 10 hari ketika berbicara mengenai penyederhaan proses bisnis jadi cuma berdurasi 10 jam,” ucap Ivar.

“Sebelum proses mengkodifikasinya dalam bentuk aplikasi, hal yang pertama kali perlu dilakukan adalah penyederhanaan proses bisnis,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan ini antara lain adalah Cahyono Tri Birowo (Asisten Deputi Kebijakan dan Penerapan SPBE melalui zoom, Hamzah Fansuri  - Analis Kebijakan Mudal Kemenpan RB, Ucup Hidayat Dari Ditjen Pembangunan Daerah Kemendagri, Kadis Kominfo Kabupaten Banyuwangi, Budi Santoso, Bappeda dan Biro Organisasi Prov Jatim, Diskominfo dan Biro Organasasi Kota Surabaya serta staf terkait Diskominfo Prov Jatim. (nob-yan/s)

 

#Diskominfo Jatim