Jatim Newsroom - Petugas Haji dari PPIH Embarkasi Surabaya melakukan pengawasan ketat terhadap barang bawaan jamaah haji baik yang ditaruh di koper atau tas tenteng. Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) setiap jamaah haji dan barang bawaannya di chek menggunakan deteksi X-ray saat memakai Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES) Sukolilo. Kali ini, Petugas Haji mendapati uang tunai sebesar 150 juta rupiah, dari koper Jamaah Haji Kloter 9 dari Tulungagung.
Ketua PPIH Embarkasi Surabaya, Husnul Maram menjelaskan dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan uang senilai 150 juta rupiah yang dibungkus rapi dan dimasukkan ke dalam jurigen yang juga diisi dengan beras. Pemilik koper asal Tulungagung ini mengaku uang tersebut merupakan milik dari 5 orang jemaah yang tergabung dalam satu KBIH.
Dijelaskan oleh Husnul Maram, uang yang berada dalam koper jamaah tersebut kemudian diperiksa lebih lanjut oleh Petugas Bea Cukai PPIH Embarkasi Surabaya.
"Oleh petugas, uang tersebut dihitung, dan total jumlahnya ada 150 juta rupiah," tutur Maram, Kamis (9/6/2022)
Dipaparkan, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia no :4/8/PBI/2002 tentang persyaratan dan tata cara membawa uang rupiah keluar dan masuk wilayah pabean Republik Indonesia, maka setiap orang yang membawa keluar negeri uang tunai rupiah >= 100 juta harus mendapatkan izin dari BI.
"Karena jumlah uang tunai yang dibawa jemaah haji kloter 9 ini diatas 100 juta, maka tadi oleh petugas dibuatkan surat pengantar untuk bisa membawa uang tersebut ke Arab Saudi," jelas Maram.
Selain ditemukannya uang dalam koper jemaah, petugas juga masih menemukan koper yang overwight.
"Masih banyak koper yang kelebihan berat, dan harus dibongkar dikurangi isinya," ujar pria yang juga Kakanwil Kemenag Jatim.
Kelebihan berat koper jemaah, sebagian besar didominasi bahan makanan seperti mi instan, kacang hijau, sagu mutiara, kacang sambel dan lainnya. (pno)