Bupati Bangkalan : Manfaatkan Pemutihan Pajak Daerah Ranmor Jatim
Jatim Newsroom - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak daerah kendaraan bermotor untuk masyarakat Jatim. Kebijakan tersebut dimulai pada 1 April sampai 30 Juni 2022.
Kebijakan tersebut berlaku untuk bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) serta bebas sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Atas kebijakan yang sangat baik tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mengimbau kepada masyarakat untuk mempergunakannya sebaik mungkin.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemkab Moh Taufan Zairinsjah.
Menurutnya kesempatan pembebasan kendaraan bermotor tidak ada sepanjang tahun. Jadi kata dia kesempatan tersebut harus dipergunakan sebaik mungkin terutama bagi masyarakat yang memiliki kendaraan pajaknya mati.
"Biasanya kebijakan itu setiap tahun pasti ada. Tapi paling lama biasanya hanya dua bulan," ujarnya, mengutip rilis Pemkab Bangkalan, Senin (11/4/2022)
Pajak kendaraan yang dibayarkan oleh masyarakat, lanjut Taufan, masuk ke kas negara untuk kepentingan masyarakat juga. Jadi, masyarakat tidak perlu ragu untuk mengurus perpanjangan pajak kendaraan bermotor.
"Apalagi sekarang bebas sanksi. Bagi yang pajak kendaraannya sudah telat sampai bertahun-tahun ini adalah kesempatan bagus karena bebas sanksi," pungkasnya. (pno/n)
Berita Terkait
Lamongan Persiapkan Pemilu 2024 yang Dem...
18 Januari 2023
Bupati Bangkalan Terima Kru Film Jokotol...
28 Juni 2022
Bupati Bangkalan Minta K Conk Mania Pere...
24 Mei 2022
Bupati Bangkalan Minta Dukungan Menteri...
8 April 2022