Jumat, 26 April 2024

BPKAD Hibahkan Tanah dan Bangunan Gedung kepada KPU Bojonegoro

Diunggah pada : 6 September 2022 23:37:33 78
Penyerahan secara simbolis hibah barang milik daerah berupa tanah dan bangunan gedung kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro,

Jatim Newsroom - Pemkab Bojonegoro melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) menghibahkan barang milik daerah berupa tanah dan bangunan gedung kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, Selasa (6/9/2022).

Penyerahan secara simbolis dilaksanakan di Gedung Aula KPUD Lt 2, JL. Hos Cokroaminoto. Hibah ini sebagai bentuk penguatan pembangunan demokrasi di Bojonegoro.

Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah,  mengatakan, selama sistem pemerintahan dan sesuai UUD, ada lembaga yang bernama KPU dan KPUD, maka pemkab akan ada fungsi dan tata pelaksana KPU maupun KPUD.

“Ini aset Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro, karena kami juga menunjang proses demokrasi untuk mewujudkan pemerintah yang sehat, maka kami dengan senang hati menghibahkan,” tutur Bupati.

Bupati berharap, dengan pemberian hibah dapat saling menguatkan proses demokrasi di Bojonegoro agar semakin matang dan juga bisa mendorong program pemerintah pusat yang ditugaskan di daerah. Semangat kebersamaan untuk mewujudkan Bojonegoro yang lebih baik.

Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam mengatakan, ini merupakan momentum spesial, karena pihaknya hadir langsung ke Bojonegoro. Sebab, tidak banyak KPU di daerah, yang pemerintah daerahnya memberi perhatian. 

“KPU Jawa Timur di 38 Kabupaten/Kota, ini baru yang ke empat kita memiliki gedung pribadi. Di antaranya KPU Sampang, KPU Jombang, KPU Nganjuk dan Bojonegoro menjadi yang ke empat,” ujarnya.

Choirul juga mengatakan, kota lain seperti Blitar, Pamekasan dan Trenggalek masih dalam proses. Untuk itu, bagi yang sudah memiliki tanah dan gedung secara riil seperti KPU Bojonegoro, akan disiarkan kepada seluruh jajaran KPU, mulai pusat atau 514 satker di Indonesia. Kabar ini juga akan disampaikan pada media-media rekan agar bisa menjadi contoh, bahwa Bojonegoro bisa menjadi semangat dan motivasi bagi seluruh pemerintah daerah untuk ikut berperan aktif membantu KPU dalam rangka perbaikan demokrasi di Kabupaten Bojonegoro.

“Kegiatan ini kita riliskan di media rekan Jawa Timur. Sekali lagi terima kasih kepada Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah,  kepada Pemerintah Daerah baik eksekutif maupun legislatif atas kerja luar biasa untuk membantu kami pihak yang bertanggung jawab secara penuh terhadap pembangunan demokrasi di Bojonegoro,” katanya.

Pihaknya berharap, proses sinergisitas antara KPU dengan pemerintah daerah terus berlanjut. Selain itu, proses perbaikan demokrasi juga menjadi salah satu instrumen pemda untuk meningkatkan kualitas pembangunan khususnya di Bojonegoro dan tentu arahnya untuk perbaikan dan kesejahteraan masyarakat bojonegoro,” imbuhnya.

Kepala BPKAD Bojonegoro Luluk Alifah menjelaskan, dasar pelaksanaan kegiatan ialah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 396 Ayat 1 dan 2 bahwa hibah barang milik daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk pelaksanaan kegiatan yang menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah pusat atau daerah., dengan tujuan kegiatan ini sebagai upaya untuk mengoptimalisasi barang milik daerah untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah pusat,” jelasnya.

Hadir juga dalam kegiatan ini Forkopimda, Ketua KPUD Bojonegoro, Ketua DPRD, Bawaslu Bojonegoro, perwakilan 14 partai politik, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, dan tamu undangan. (yan/n)

 

 

#bojonegoro