Sabtu, 4 Mei 2024

Berikut Pandangan Umum Fraksi di DPRD Jatim Terkait Raperda RTRW

Diunggah pada : 31 Oktober 2023 13:31:58 184
Juru Bicara FPAN DPRD Jatim, M. Aziz saat menyerahkan PU Fraksi terhadap raperda RTRW ke pimpinan DPRD Jatim, Anwar Sadad dan disaksikan Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak. (Dok. Humas DPRD Jatim)

Jatim Newsroom - Fraksi-Fraksi DPRD JawaTimur menyampaikan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 - 2043 dalam rapat paripurna.

Juru Bicara Fraksi PAN, Mohammad Azis mengatakan pertama, dari aspek pertimbangan yuridis hadirnya Raperda RTRW ini, Raperda tentang RTRW adalah perintah UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.

Dengan perubahan melalui UU Cipta Kerja tersebut, maka Raperda tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043 merupakan revisi dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031. "Alasan yuridis ini termasuk perintah dari UU Cipta Kerja bahwa tata ruang laut harus diintegrasikan dengan tata ruang wilayah darat.  Untuk itu alasan yuridis ini sepenuhnya dapat diterima dan tentu saja alasan empirik berupa perkembangan tata ruang Jawa Timur, sejak ditetapkan dengan Perda tata ruang pada tahun 2012," terangnya.

Kedua, kebijakan tata ruang mempunyai implikasi yang luas, salah satunya dikaitkan dengan dampaknya terhadap kegiatan perekonomian dan juga kepada keuangan daerah. Dalam Raperda ini, sebagaimana amanat UU Cipta Kerja, yakni memasukkan perencanaan tata ruang laut yang juga mempunyai dampak tertentu. "Untuk itu Fraksi PAN meminta penjelasan mengenai bagaimana kebijakan tata ruang ini berdampak pada keuangan daerah," katanya.

Ketiga, bahwa kebijakan tata ruang tidak hanya membagi ruang ke dalam fungsi dan peruntukan, tetapi tentu mempunyai tujuan tertentu, termasuk diharapkan mempunyai dampak terhadap ketimpangan terhadap wilayah. "Fraksi PAN meminta penjelasan mengenai bagaimana RTRW ini akan mengurangi kesenjangan antar wilayah di antara Kabupaten/Kota di Jawa Timur," jelasnya.

Keempat, bahwa dalam konteks penggunaan ruang Jawa Timur, tidak terlepas dari Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan, Kawasan Bromo - Tengger - Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan. "Fraksi PAN meminta penjelasan lebih detail bagaimana evaluasi terhadap capaian atas pelaksanaan Perpres tersebut dan bagaimana Raperda ini akan merespon dan mengakomodasi Perpres percepatan Pembangunan ekonomi tersebut dalam konteks tata ruang," ungkapnya.

Sementara itu Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Adam Rusydi mengatakan fraksinya meminta beberapa penjelasan. Yakni dalam hal penguasan dan perlindungan lahan, sering terjadi banyak masalah secara praktis untuk memenuhi kepentingan Negara, kebijakan Kepala Daerah dan perkembangan kepentingan masyarakat.

Sedangkan secara prinsip Negara/Daerah lebih mengedepaankan keberpihakan kepada masyarakat, dalam hal demikian sering terjadi konflik kepentingan yang mengeras. "Bagaimana Pemerintah Daerah mengatasi kondisi tersebut agar tidak merugikan secara massif kepada masyarakat apabila hanya merujuk kepada norma hukum saja," ungkapnya.

Kemudian kedua, pemahaman tentang masa waktu 20 tahun lebih lahan dikuasai masyarakat namun kemudian harus dipaksa untuk menyukseskan program pemerintah (jalan tol, bandara, sekolah).  "Namun kenyataannya Undang-Undang harus kalah dengan kebijakan yang pro rakyat. Terkait dengan penguasaan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 12 mil laut yang merupakan hak dan kewenangan Provinsi namun kenyataannya berbagai kepentingan diatur dan menjadi kewenagan pusat. Mohon penjelasan bagaimana hak dan kewenangan Provinsi," ujarnya.

Masih dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Fraksi PKS, PBB, dan Hanura Bambang Rianto mengatakan desain tata ruang Wilayah yang Inklusif. Pengaturan dan penataan Tata Ruang ini merupakan upaya pengalokasian ruang bagi kegiatan pembangunan untuk menjaga keberlanjutan fungsi ruang sekaligus meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan ekosistem lainnya. 

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang memberi perhatian pada pentingnya sinkronisasi antara rencana pembangunan dengan rencana tata ruang serta pentingnya rencana detail tata ruang di wilayah perkotaan yang akan menjadi dasar pemberian izin pemanfaatan ruang."Kebijakan mengenai insentif dan disinsentif juga diperlukan dalam rangka mendukung upaya pemanfaatan ruang yang sejalan dengan rencana tata ruang, mohon penjelasan," katanya.

Kedua, Raperda RT-RW 2023-2043 dan Visi pembangunan Jawa Timur dalam RPJP Jatim. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jawa Timur ini perlu menyesuaikan dan menyelaraskan dengan visi dan misi pembangunan Jawa Timur yang termaktub dalam RPJMP Jawa Timur dengan visi pembangunan sektor pertanian (agribisnis).

Dengan penyesuaian dan penyelarasan ini, pembangunan Jawa Timur ke depan dapat berjalan lebih terarah. Dalam tingkat implementasinya, sangat berharap agar terjadi konsistensi dalam penyusunan dan pelaksanaan Raperda RT-RW ini, jangan sampai RT-RW ini mudah dikalahkan oleh kepentingan ekonomi pragmatis dari sekelompok orang tertentu.

Raperda RT-RW dan praktek alih fungsi lahan. Pemerintah Provinsi terikat dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 80 tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan, Kawasan Bromo - Tengger - Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan. Sebagaimana disebutkan dalam lampiran Perpres Nomor 80 Tahun 2019, ada lima kawasan proyek yang akan direalisasikan di Jatim.

Pertama, di kawasan Gerbangkertosusila. Di kawasan itu total ada 77 proyek yang akan dikerjakan dengan total nilai investasi Rp 163,1 triliun.  Mega proyek Jatim yang menelan biaya ratusan trilyun tersebut, terutama infrastruktur tentu saja akan memerlukan kebutuhan lahan atau tanah yang sangat besar. Pembentukan Raperda RT-RW yang baru ini, harus dilakukan secara hati-hati, jangan sampai ambisi berburu banyak dollar, kemudian mengorbankan kehidupan masyarakat (hilangnya sumber kehidupan/lahan pertanian masyarakat).

Biaya sosial-ekonomi dari sebuah kebijakan RT-RW liberalistik-kapitalistik dengan sasaran industri ekstratif, akan sangat besar dan mahal. Hak-hak komunal masyarakat lokal, baik itu sosial, ekonomi, dan budaya akan semakin tergerus. Kehidupan masyarakat lokal, tertuma petani akan terancam tersingkir dengan ekspansi dan kolonialisasi lahan di pedesaan oleh para investor besar (baca: kapitalis). PR bagi pemerintah pusat dan daerah, bagaimana menghadirkan kebijakan RT-RW daerah yang inklusif dan lebih ramah lingkungan.

"Pembetukan Raperda RT RW yang baru ini dapat mengendalikan dan bahkan mengerem praktik alih fungsi lahan pertanian yang begitu masif yang bisa merusak visi pembangunan Jawa Timur tersebut, dan juga mengakibatkan para petani kehilangan sumber penghidupannya, yakni lahan pertanian," paparnya.

Menurutnya adanya peralihan lahan pertanian menjadi lahan industri merupakan ancaman, termasuk terhadap ketahanan pangan Jawa Timur sehingga jangan dibiarkan terus menerus terjadi. Bahkan izin untuk pembukaan lahan industri khususnya pada bekas lahan tani sebaiknya tidak diberikan. (pca)

#dprd jatim