Senin, 6 Mei 2024

Belajar Pengelolaan PPID, Dirut RS Paru Jember Kunjungi Diskominfo Jatim

Diunggah pada : 16 Juni 2023 12:48:25 45
Dirut RS Paru Jember, dr. Sigit Kusuma Jati (tengah), saat sesi foto bersama dalam kunjungannya ke PPID Utama di Dinas Kominfo Jatim, Surabaya, Jumat (16/6/2023). Foto : Herlambang

Jatim Newsroom – Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit (RS) Paru Jember berkunjung ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo Jatim) Jumat (16/6/2023). Kunjungan ini bertujuan untuk belajar dalam mengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dengan benar.

Adapun yang melakukan kunjungan ke Diskominfo Jatim, ialah Direktur Utama (Dirut) RS Paru Jember, dr. Sigit Kusuma Jatim, dengan didampingi Kepala Seksi (Kasie) Litbang RS Paru Jember Samsul Anas, Pengelola Kehumasan Nurul Arifin, dan Pranata Komputer Alda Gheauly. 

Sedangkan, PPID Utama di Diskominfo Jatim yang menerima kunjungan ini adalah, Sub Koordinator Layanan Informasi Publik Putut Darmawan, dengan didampingi Pranata Humas Mahir Andi Bagus Setiawan, dan dua orang Pranata Humas Ahli Muda yakni Ayu Saulina serta Ria Amalia. 

Saat ditemui, Dirut RS Paru Jember, dr. Sigit Kusuma Jati mengatakan, pihaknya ingin belajar mengenai pengelolaan PPID dengan benar sesuai peraturan undang-undang. 

“Ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, untuk itu kami harus paham benar apa itu PPID. Tentunya kami PPID RS Paru Jember harus bertanya ke sumbernya dalam hal ini PPID Utama di Kominfo Jatim. Karena sebagai PPID Utama, sudah pasti menguasai prosedur dan tata aturan supaya bisa belajar secara standar dan profesional,” jelas dr. Sigit. 

Lebih lanjut, dr. Sigit mengungkapkan, sebenarnya PPID di RS Paru Jember sudah ada sejak lama namun karena dari sisi pengelolaan dan tata aturan tidak menguasai dengan benar, sehingga banyak hal yang tidak sesuai.  

“PPID kami sudah ada sejak lama ya, kami harus belajar cara mengelola PPID secara teknis seperti apa yang sesuai dengan aturan. Misalnya, kapan kami harus menjawab dan bagaimana cara membuat uji konsekuensi pada informasi yang dikecualikan dengan benar. Artinya hal ini memang perlu pembelajaran secara teknis,” terang dr. Sigit. 

Setelah kunjungan ini, dr. Sigit menuturkan pihaknya akan melakukan perbaikan terhadap tampilan website terkait PPID dan membenahi bagaimana cara merespon cepat permohonan informasi di PPID. 

“Yang kami lakukan selanjutnya, ialah pertama dari sisi performa, dan front desk kami perbaiki dan yang penting adalah bagaimana kami merespon dengan cepat ketika ada permohonan informasi. Kalau sampai ke teknis yang detail mungkin harus proses secara pelan-pelan dan bertahap,” ujarnya. 

Dr. Sigit berharap, dari kunjungan ini RS Paru Jember dapat menerapkan keterbukaan informasi publik dengan benar sesuai aturan. 

“Sampai hari ini saya hanya tahu satu pengecualian itu adalah rekam medis pasien. Karena informasi mengenai rekam medis pasien itu pasti tidak bisa diberikan. Artinya saya ingin ada kemampuan PPID di RS Paru Jember nantinya, mampu memberikan informasi dengan respon yang cepat dan benar serta pemahaman dari pemohon kalau ada beberapa informasi yang dikecualikan,” harapnya. 

Sementara itu, Sub Koordinator Layanan Informasi Publik, Putut Darmawan, menyampaikan pihaknya sangat mengapresiasi Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) RS Paru Jember yang aktif dalam melakukan pengelolaan PPID. 

“Apresiasi tinggi kepada UOBK RS Paru Jember karena sebagai rumah sakit bentukan baru sudah langsung aktif dan reaktif terkait bagaimana menjadi pelayan masyarakat yang baik. Salah satunya dalam hal layanan website PPID dan layanan SP4N LAPOR!. Dengan begitu berarti RS Paru Jember sudah melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” kata Putut. 

Terkait apa yang harus dilakukan oleh PPID RS Paru Jember, Putut menerangkan bahwa PPID RS Paru Jember harus memahami Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 dan PerKI 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik. 

“Dengan begitu maka kewajiban kita sebagai admin PPID Pelaksana telah melaksanakan tugasnya sebagaimana amanah di Undang-Undang dan PerKI. Dengan begitu, saya yakin kegiatan PPID maupun SP4N LAPOR! yang ada di RS Paru  Jember telah melaksanakan kewajibannya sebagai lembaga pelayan masyarakat,” tutur Putut. (vin/s)

#Diskominfo Jatim #PPID #Keterbukaan Informasi Publik #Dinas Kominfo Jatim