Kamis, 2 Mei 2024

34,79% Perempuan di Jatim Masuk Kategori Pekerja Tidak Penuh

Diunggah pada : 4 Januari 2024 11:20:14 55
Foto: Istimewa

Jatim Newsroom – Berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2022, sekitar 34,79 persen perempuan di Jawa Timur bekerja di bawah 35 jam per minggu. Perempuan yang bekerja di bawah ambang batas jam kerja normal ini dikategorikan sebagai pekerja tidak penuh. 

“Meskipun perempuan ini terserap dalam pasar kerja, tetapi masih banyak yang bekerja dengan jam kerja di bawah normal dan berstatus sebagai pekerja tidak penuh,” ujar Kepala BPS Jatim, Zulkipli, melalui Laporan Profil Angkatan Kerja Perempuan Provinsi Jawa Timur 2022. 

Mengutip laman Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur (BPS Jatim), Kamis (4/1/2024), jam kerja yang di bawah normal identik dengan pekerja keluarga. Berbeda dengan pekerjaan di sektor formal yang biasanya mempunyai jam kerja yang jelas, tidak demikian dengan pekerja di sektor informal termasuk pekerja keluarga. 

“Pekerja formal dalam hal ini pekerja dengan status buruh/karyawan/pegawai cenderung mempunyai rata-rata jam kerja yang lebih banyak dibandingkan pekerja keluarga dan pekerja bebas baik pertanian maupun non pertanian. Persentase pekerja perempuan yang bekerja di bawah jam kerja normal ini menunjukkan bahwa sebagian perempuan bekerja hanya sebagai pendukung,” jelasnya. 

Selain itu, dilihat dari karakteristik daerah tempat tinggal, persentase pekerja perempuan dengan jam kerja di bawah normal di daerah perdesaan (65,14 persen) cenderung lebih tinggi daripada pekerja perempuan di daerah perkotaan (44,54 persen). 

“Kondisi ini tidak lepas dari karakteristik pekerjaan di daerah perdesaan yang masih didominasi oleh sektor pertanian. Sektor ini relatif mempunyai jam kerja yang bebas dan tidak tetap seperti sektor lainnya,” tuturnya. 

Dalam laporan ini juga disebutkan, jumlah jam kerja akan berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan perempuan yang bekerja. Secara umum dapat diasumsikan bahwa semakin banyak jam kerja, berarti akan semakin produktif. Hal ini berarti dengan jumlah jam kerja yang panjang semestinya akan menghasilkan pendapatan yang baik. 

Di sisi lain, jam kerja yang panjang dan cenderung berlebih juga akan berdampak buruk terhadap kesehatan pekerja. Pada konsep ketenagakerjaan yang lazim dipakai BPS dikenal istilah jam kerja normal yakni sekitar 35 jam selama seminggu. Konsep jumlah jam kerja yang digunakan untuk bekerja tidak termasuk jam istirahat resmi dan jam kerja yang digunakan untuk hal-hal di luar pekerjaan. (idc/s)

#Ketenagakerjaan #BPS Jatim #perempuan