Sabtu, 27 April 2024

Tahun 2019, Koperasi di Jatim Mencapai 34 Ribu Unit

Diunggah pada : 6 September 2019 8:36:16 202

Jatim Newsroom -  Pengembangan Koperasi di Provinsi Jawa Timur menurut data terakhir  sampai 2019 sebanyak 34.043 unit. Dari jumlah tersebut, 9.626 unit atau 20 persen merupakan kategori koperasi kurang produktif.

Sementara yang hidup dan masuk daftar ke Kementerian Koperasi UKM sebanyak 24.926 unit, dari jumlah tersebut 79 persen bergerak di sektor simpan pinjam. “Dari jumlah koperasi yang masih eksis dan hidup serta telah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebanyak 54 persen,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur, Mas Purnomo Hadi saat memberi Sambutan pada Forum Konsultasi Bidang Pembiayaan yang diselenggarakan Kementerian Koperasi dan UKM di Surabaya, Kamis (5/9) siang.

Menurutnya, jumlah aset sampai saat ini mencapai Rp 34 triliun, sementara omsetmya sebesar Rp 47 triliun dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) Rp 5,3 triliun dan telah menyerap tenaga kerja sebanyak 62.000 orang.

Menurut Purnomo, jumlah UKM data Sensus Ekonomi (SE) dari BPS Jawa Timur 2016 sebanyak 9,7 juta unit, dari jumlah tersebut 90 persen merupakan usaha mikro kecil yang berada di kabupaten/kota. Dari jumlah 9,7 juta unit 0,3 persen UKM, 1,8 persen merupakan usaha menengah,0,06 merupakan UKM berskala besar dan menyerap tenaga kerja sebanyak 14,2 juta orang. Kontribusi UMKM dan UKM terhadap Produk Domistik Regional Bruto ( PDRB) mencapai 57,52 persen, sedangkan kotribusi terhadap Produk Domistik Bruto (PDB) nasional 5,4 persen atau diatas rata-rata naional 5,1 persen.

Dari jumlah koperasi di Jawa Timur tersebut di atas 2.350 unit merupakan koperasi yang  beraplikasi berpola ke syariah, diharapkan sampai dengan akhir 2019 diperkirakan akan meningkat menjadi 3.000 unit koperasi syariah. Koperasi yang berpolan syariah di Jawa Timur diawasi oleh 56 Dewan Pengawas Koperasi (DPS) dan diharapkan jumlah DPS akan terus meningkat.

Program Pemprov Jawa Timur adalah peningkatan kulitas dan penguatan koperasi dan UKM yang berbasis syariah dan digitalisas. Pemerintah Jawa Timur akan membawa koperasi dan UKM kearah syariah, diaharapkan pemerintah pusat jangan segan-segan mempuat program dan kegiatan perkoperasian di Jawa Tiimur.

Menurut Purnomo, diera industri 4.0 koperasi diarahkan ke degitalisasi. Di era perkembangan digitalisasi dibarengi dengan maraknya Fintech. Fintech ini banyak dikembangkan oleh koperasi baik di Jawa Tengah, Jawa Timur dan daerah lain di Indonesia. Maraknya fintech yang menamakan koperasi harus bisa disadari oleh kementerian koperasi dan UKM kemudian harus ada regulasinya.

Diharapkan OJK ikut mengawasi agar hal tersebut tidak lepas kendali. “di Finteck ini diharapkan ada regulasinya betul, kerena koperasi itu simpan pinjamnya untuk melayani anggotanya, tetapi kalau melayani fintech apa rambu-rambunya,” pungkanya.(ryo/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait