Sabtu, 27 April 2024

Pemerintah Penuhi Kebutuhan Nelayan Lokal untuk Kuota Penangkapan Terukur

Diunggah pada : 5 April 2022 16:42:42 257

Jatim Newsroom- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan mengutamakan kepentingan nelayan lokal dalam implementasi kebijakan penangkapan terukur di Indonesia. Kuota untuk nelayan lokal diberikan tanpa batasan dan tidak dipungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
 
“Berapa pun kuota yang dibutuhkan nelayan lokal kita akan penuhi, tidak ada pembatasan. Mereka sekarang ambilnya satu kapal misalkan satu ton, kemudian nanti mampu 10 ton, silahkan kalau mampu. Juga tidak sistem kontrak dan tidak perlu bayar PNBP. Peraturan perizinan pun tidak ada yang berubah, hanya nelayan lokal diarahkan membentuk kelompok atau koperasi supaya lebih kuat,” ungkap Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini Hanafi, Senin (4/4/2022).
 
Pernyataan Zaini ini sekaligus untuk menjawab kekhawatiran sejumlah pihak yang menganggap penerapan kebijakan penangkapan terukur akan merugikan nelayan lokal sebab kuota penangkapan diutamakan untuk pemodal (investor).
 
Zaini memaparkan, dari enam zona penangkapan yang mencakup 11 WPPNRI, zona 1 hingga 4 yang disebut sebagai zona penangkapan industri di mana kuota dibagikan kepada nelayan lokal, nonkomersial, dan industri. 
 
Empat zona ini meliputi WPPNRI 711 (Zona 1), WPPNRI 716 dan 717 (Zona 2), WPPNRI 715, 718 dan WPPNRI 714 (Zona 3), WPPNRI 572 dan WPPNRI 573 (Zona 4). Sedangkan dua zona lainnya yang tersebar di WPPNRI 571 (Zona 5) serta WPPNRI 712 dan 713 (Zona 6) merupakan zona penangkapan biasa yang tidak menerapkan sistem kuota.
 
“Yang kedua kuota untuk nonkomersial, yaitu untuk pendidikan, pelatihan dan hobi (mancing). Ini tidak banyak ini hanya 0,01 persen dari kuota yang ada. Nah setelah ini ada sisanya baru yang ketiga untuk industri,” ungkap Zaini.
 
Penerima kuota industri ini juga memiliki aturan main ketat. Pemberitaan kuota industri diutamakan bagi pelaku usaha perikanan yang sudah berjalan (eksisting) dan apabila masih memiliki sisa kuota, barulah diberikan kepada calon investor.
 
Syarat bagi calon investor pun cukup ketat. Salah satunya harus memiliki modal usaha minimal Rp200 miliar untuk memastikan keseriusan pelaku usaha dalam menjalani bisnis perikanan dalam jangka waktu yang panjang. Langkah ini sekaligus untuk mengantisipasi terjadinya percaloan kuota penangkapan.
 
“Jadi yang baru yang mau masuk, ini sangat ketat aturannya. Kita tidak akan obral, dan agar tidak calo-calo yang masuk. Makanya ketat Rp200 miliar. Tapi ini di luar di balik-balik, seakan-akan yang Rp200 miliar ini ingin menghabisi pengusaha yang sudah eksis. Tidak, pengusaha yang eksis cukup menunjukkan dia sudah punya kapal,” ungkap Zaini.
 
Zaini menambahkan, selain kuota, alat tangkap turut diatur dalam implementasi kebijakan penangkapan terukur. Alat tangkap yang dipakai harus ramah lingkungan sebagai upaya menjaga keberlanjutan ekosistem laut. Dia juga memastikan tidak ada pengkaplingan laut dalam penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota.
 
“Banyak yang salah di luar seakan-akan kebijakan penangkapan terukur ini mengkapling laut. Konsesinya bukan wilayah, tapi komoditasnya, jumlah ikan yang bisa diambil atau kuota,” terangnya.
 
Sementara itu, esensi dari penerapan kebijakan penangkapan terukur, sambungnya, untuk menghadirikan distribusi ekonomi yang lebih merata ke daerah di luar Pulau Jawa. Di samping itu, juga menjadi jalan terwujudnya Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional, sebab pelabuhan perikanan yang tersebar di provinsi tersebut akan menjadi lokasi wajib pendaratan ikan. (jal/hjr)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait