Jumat, 3 Mei 2024

Pelayanan Nyaman, Jumlah Penumpang Bus Patas di Jatim Meningkat

Diunggah pada : 24 Agustus 2016 9:20:25 231

Jatim Newsroom- Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Prov Jatim menyebutkan, saat ini terjadi tren kenaikan jumlah penumpang bus patas atau bus non ekonomi, dibanding bus ekonomi di jalur-jalur Jatim. Peningkatan itu disebabkan masyarakat lebih mengutamakan kenyamanan saat menumpang kendaraan umum.

Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Provinsi Jatim, Wahid Wahyudi, melalui Plt Kabid Angkutan Jalan Dishub dan LLAJ Jatim, Triana Wijayati, di Surabaya, Selasa (24/8) mengatakan, untuk memenuhi jumlah penumpang yang terus naik itu, perusahaan otobus (PO) pun mulai menambah armada bus non ekonomi. Saat ini, sudah ada beberapa PO yang menambah armada bus non ekonomi. “Kenaikan bus non ekonomi di Jatim saat ini ada sekitar 6-7 persen,” ujarnya.

Meski bus non ekonomi tarifnya lebih mahal, katanya, masyarakat cenderung mengutamakan kenyamanan pelayanan telah menjadi yang nomor satu bagi masyarakat. Kenyamanan itu seperti bus ber-AC, penumpang dapat duduk semua dan usia bus non ekonomi maksimal harus keluaran 2014, sehingga armada bus masih bagus.

Dia menjelaskan, salah satu jalur di Jatim yang tren jumlah penumpang bus non ekonomi naik pesat adalah jalur timur, yaitu jalur jurusan Jember dan Banyuwangi. “Ada beberapa PO yang menambah bus non ekonominya antara 4-6 armada. Untuk jalur lain seperti ke Malang, Madura dan Bojonegoro belum ada PO yang menambah armada bus non ekonominya,” terangnya.

Terkait tarif bus non ekonomi ini, dia mengatakan, pemerintah tidak berhak mengaturnya. Tarif diserahkan ke pasar. Sehingga terkadang ada bus non ekonomi yang menarik tarif sangat mahal, jauh di atas tarif bus ekonomi. “Kalau ada penumpang protes ke pemerintah karena tarif bus non ekonomi mahal, itu ya tidak bisa ditindaklanjuti. Karena tarifnya memang diserahkan ke pasar,” jelasnya.

Meski tarif bus non ekonomi diserahkan pasar, terangnya, harganya tidak terlalu jauh dengan bus ekonomi. Sebab antara PO satu dengan PO lainnya tentu harus bersaing harga. “Kalau ada PO yang menarik tarif mahal, tentu tidak akan dipilih penumpang,” tuturnya.

Saat ini, berdasarkan Peraturan Gubernur Jatim Nomor 27 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Dalam Provinsi, bus dengan panjang maksimal sembilan meter, tarif batas atasnya Rp 167 per kilometer per penumpang, dan tarif batas bawah Rp 103 per kilometer per penumpangSedangkan untuk bus dengan panjang lebih dari sembilan meter,  tarif batas atasnya Rp 152 per kilometer per penumpang dan  tarif batas bawah Rp 94 per kilometer per penumpang.

Salah satu contoh besaran tarif dengan mengacu Pergub itu, yakni untuk tarif bus kecil jurusan Surabaya – MojokertoJombang dengan jarak 72 kilometer, maka tarif batas atas Rp 167 dikali 72, yaitu Rp 12.024 dan dibulatkan menjadi Rp 12.500.  Sedangkan tarif batas bawah Rp 103 dikali 72 yaitu Rp 7416 dibulatkan menjadi Rp 7500.

Sementara untuk tarif bus besar jurusan Surabaya – PandaanMalangDampit dengan jarak 125 kilometer,  maka tarif batas atas Rp 152 dikali 125 yaitu Rp 19.000. Sedangkan tarif batas bawah Rp 94 dikali 125, yaitu Rp 11.750 dibulatkan menjadi Rp 12.000. (ris)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait