Minggu, 5 Mei 2024

Ketua KI Pusat: Banyak BP yang Belum Laksanakan UU KIP

Diunggah pada : 25 November 2020 15:30:53 74

Jatim Newsroom - Memasuki sepuluh tahun sejak pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masih banyak Badan Publik (BP) yang belum patuh melaksanakannya. Belum maksimalnya kepatuhan BP terhadap keterbukaan informasi publik yang wajib dilaksanakan sejak 2010 itu, tampak jelas terlihat dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan BP yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat tahun 2020.
 
Ketua KI Pusat Gede Narayana menyampaikan hal tersebut saat melaporkan pelaksanaan monev keterbukaan BP di depan Wakil Presiden Prof Dr (HC) KH Ma’ruf Amin pada acara anugerah keterbukaan Informasi Publik dari rumah dinas Wapres RI, Rabu (25/11/2020). 
 
Gede memaparkan hasil monev keterbukaan BP, dari 348 BP yang dimonitoring sepanjang tahun 2020, mayoritas 72,99 persen (254 BP) masih sangat rendah kepatuhan dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, yaitu 17,53 persen (61 BP) hanya masuk katergori Cukup Informatif, 13,51 persen (47 BP) Kurang Informatif dan 41,95 persen (146 BP) Tidak Informatif.
 
Dijelaskannya, berdasarkan rentangan penilaian monitoring dan evaluasi BP tahun 2020 yang dilaksanakan oleh KI Pusat melibatkan delapan juri dari kalangan akademisi, peneliti, pegiat keterbukaan informasi dan media massa, untuk kategori BP Informatif hanya 17,43 persen (60 BP) dan Menuju Informatif 9,77 persen (34 BP) yang dapat dinilai telah melaksanakan UU
Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
 
Disampaikannya, nilai setiap kategori, yaitu Informatif bernilai 90-100, Menuju Informatif 80-89,9, sedangkan Cukup Informatif hanya bernilai 60-79,9 (termasuk rendah keterbukaan informasinya), Kurang Informatif (40-59,9), dan Tidak Informatif (0-39,9), ternyata masih ada BP bernilai di bawah 10 bahkan 0.
 
“Besarnya persentase BP yang masih masuk kategori Cukup Informatif, Kurang Informatif bahkan Tidak Informatif masih memprihatinkan, maka harus digarisbawahi bahwa Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia masih jauh dari tujuan yang diamanatkan oleh UU KIP,” tegas Gede menjelaskan. 
 
Menurutnya, kondisi yang memprihatinkan ini harus menjadi tugas bersama antara Pemerintah, BP dan Komisi Informasi.
 
Ia menyampaikan bahwa masih diperlukan dorongan yang lebih besar untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. “Komisi Informasi akan lebih menggelorakan budaya keterbukaan informasi publik melalui komitmen dan dukungan yang kuat dari pemerintah,” ungkapnya lagi.
 
Menurutnya meski masih ada BP yang Tidak Informatif namun tidak sedikit BP yang telah berupaya meningkatkan pelayanan keterbukaan Informasi Publiknya. “Seperti peningkatkan
secara signifikan jumlah badan publik kategori Informatif tahun ini, jika pada tahun lalu hanya 34 yang Informatif maka sekarang meningkat tajam menjadi 60 badan publik Informatif, sehingga
upaya badan publik untuk berbenah diri secara sungguh-sungguh, patut diberikan apresiasi yang tinggi,” katanya.
 
Ia juga menyatakan prihatin, karena ada beberapa BP yang tahun 2019 masuk kategori Informatif justru tahun ini merosot ke kategori Menuju Informatif. Untuk itu, menurutnya pimpinan BP dan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) tidak boleh terpaku pada penganugerahan kategori Informatif yang telah diraih namun perlu kerja keras agar setiap tahun ditetapkan sebagai BP Informatif.
 
Meski demikian, ia juga menyampaikan, bahwa hasil penganugerahan ini bukanlah suatu ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antar BP, tetapi harus dimaknai sebagai tolak ukur implementasi keterbukaan Informasi Publik di Indonesia. 
 
Ia juga tak lupa menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan BP yang telah berpartisipasi dan berkomitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik, dari 348 BP sebanyak 324 BP mengisi SAQ lewat aplikasi e-monev.komisiinformasi.go.id, artinya tingkat partisipasi BP mencapai 93,1 persen melesat jauh dari 74,37 persen partisipasi BP tahun 2019.
 
Menurutnya, pelaksanaan monev untuk mengukur kepatuhan BP oleh KI Pusat 2020 ini penuh dinamika di tengah pandemic Covid-19. Untuk itu, ia menyatakan seluruh tahapa monev mulai dari sosialisasi, penyampaian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) untuk diisi BP, verikasi SAQ hingga tahap presentasi sampai puncak penganugerahan dilaksanakan secara protocol kesehatan.
 
Dalam pelaksanaan presentasi BP, menurutnya semua dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) melalui zoom meeting. Adapun tim pakar sebagai juri presentasi, semua Komisioner KI Pusat bersama Prof. Dr. Siti Zuhro (Peneliti LIPI), Abdul Manan (Ketua AJI), Yohan Wahyu (Litbang Kompas), Dr Totok Pranoto (Akademisi UI), Dr Amirudin (Akademisi Undip), dan Muhammad Yasin SH MH (Redaktur Hukum Online).
 
 
HASIL MONITORING DAN EVALUASI KETERBUK

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait