Senin, 6 Mei 2024

Cegah Penipuan, Kominfo Gencar Sosialisasi Cekrekening.id

Diunggah pada : 17 Maret 2022 11:31:22 516

Jatim Newsroom - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI bersama Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur gencar menyosialisasikan cekrekening.id. Hal ini dilakukan untuk menindalanjuti maraknya penipuan dalam bertransaksi oleh pelaku usaha atau masyarakat pun lainnya.

Website www.cekrekening.id merupakan situs resmi yang dibuat oleh Kementerian Kominfo. Situs ini digunakan untuk melakukan pengumpulan database rekening bank yang diduga terindikasi tindakan pidana. Website ini telah diluncurkan sejak awal 2017.

"Siapapun bisa melaporkan rekening yang terindikasi tindak pidana seperti penipuan atau investasi palsu melalui portal cekrekening.id," ujar Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Teguh Arifiadi, saat sosialisasi di Shangrila Hotel, Kamis (17/3/2022).

Dikatakannya, sepanjang 2021 ada lebih 200 ribu rekening yang dilaporkan, dan terindikasi terlibat dalam penipuan online. Situs resmi ini memang difungsikan sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank diduga terindikasi tindak pidana.

teguh menjelaskan, cekrekening.id adalah salah satu layanan yang ada pada subdit penyidikan dan penindakan untuk menerima aduan dan pengumpulan data rekening yang terindikasi tindak pidana dan merugikan masyarakat, di antaranya penipuan transaksi online, investasi online fiktif, prostitusi online, dan kejahatan lainnya.

Kepala Dinas Kominfo Jatim, Dr Hudiyono, melalui Kepala Bidang Aptika, Fadul Husni, menyampaikan, transaksi online yang aman menjadi sangat penting untuk dipahami oleh pelaku UMKM.

Oleh karena itu cekrekening.id hadir untuk dapat digunakan masyarakat dalam melaporkan nomor rekening yang terindikasi melakukan tindak pidana dan memeriksa nomor rekening sebelum melakukan transaksi. Atau bahkan mendaftarkan nomor rekening sebagai whitelist.

ini juga sebagai bentuk dukungan bagi para pegiat usaha khususnya kecil dan menengah, dalam meningkatkan transaksinya, karena dengan terdaftarnya nomor rekening yang digunakan akan memberikan rasa aman dan nyaman dalam bertransaksi dengan langsung dengan konsumen.

“Meski demikian, jika di kemudian hari nomor rekening whitelist ini dilaporkan dan terindikasi melakukan tindak pidana penipuan, maka nomor rekening tersebut akan dihapus dari daftar whitelist layanan cekrekening.id,” terang Fadil.

Fitur CekRekening.id

Situs cekrekening.id mempunyai dua fitur utama, yaitu periksa rekening dan laporkan rekening.  Masyarakat bisa mengecek rekening seseorang, terindikasi tindak pidana atau tidak pada situs tersebut dengan memasukkan nama bank dan nomor rekening yang dimaksud. Hasilnya, rekam jejak nomor rekening tersebut akan muncul.

Apabila nomor rekening bermasalah (terindikasi tindak pidana), maka akan muncul laporannya, seperti data pertama dilaporkan, status rekening, dan jumlah laporan.

Namun, jika suatu nomor rekening belum pernah terindikasi tindak pidana, maka tidak ada riwayat laporan. Lalu, akan muncul keterangan jika nomor rekening tersebut belum dilaporkan terkait tindak pidana apa pun.

Tak hanya mengecek, masyarakat juga bisa melaporkan rekening yang diduga terlibat dalam tindak pidana, termasuk penipuan online, di CekRekening.id. Masyarakat dapat melaporkan nomor rekening yang terindikasi suatu tindak pidana, secara online dan offline.

Jika pelapor memilih melaporkan suatu nomor rekening secara online, maka dapat dilakukan melalui situs web ini. Kemudian, pengguna memilih fitur laporkan rekening.

Pastikan data seperti nama bank, nomor rekening, nama pemilik rekening, kategori, kronologi, dan bukti penipuan (tangkapan layar percakapan, bukti transfer) benar dan valid. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian lakukan verfikasi captcha dan klik submit.

Hal di tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan karena jika data kurang lengkap (tidak adanya bukti), maka tidak dapat diproses.

Namun, jika pelapor memilih melaporkan secara offline, pelapor dapat datang langsung ke call center dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.

Namun, perlu diketahui masyarakat bahwa layanan CekRekening.id tidak memproses pengembalian uang korban atau melakukan pembekuan rekening yang dilaporkan. Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan bank atau penyedia layanan uang elektronik.(sti)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait