Sabtu, 4 Mei 2024

SEBANYAK 10 TV LOKAL SURABAYA LOLOS FRB

Diunggah pada : 14 Juli 2009 15:49:35 190
thumb

Dari hasil Forum Rapat Bersama (FRB) di Jakarta pada Jumat (11/7), sebanyak 10 televisi lokal di Surabaya telah lolos FRB. Setelah lolos FRB, Lembaga Penyiaran (LP) televis tersebut akan mendapatkan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran (IPP) Prinsip.Adapun 10 LP Televisi lokal tersebut itu yakni, Arek TV, TV Anak space toon Surabaya, Matahari Nusantara televisi, JTV Surabaya, SBO TV, Surabaya televisi, Pasuruan Televisi, BBS TV, MH TV dan BC Chanel.Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) JAtim, Fajar Arifianto Isnugroho di kantornya, Selasa (14/7) menjelaskan, FRB merupakan tahapan perizinan di tingkat pusat untuk memutuskan alokasi frekuensi dan masa uji coba siaran bagi lembaga penyiaran yang sebelumnya telah lolos EDP di daerah asal.Pelaksanaan FRB dipimpin langsung oleh Direktur Usaha Penyiaran, SKDI Depkominfo dan dihadiri Komisioner KPI Pusat, Ditjen Postel Depkominfo, Balmon kelas II Surabaya, Dinas Kominfo Jatim, dan lima komisioner KPID Jatim, yakni Fajar Arifianto, Arif Budi Santoso, Redi Panuju, Syaifudin Zuhri dan Surochim.Bagi LP yang lolos FRB akan mengikuti tahap selanjutnya, yakni tahap pemberian IPP, uji coba siaran, dan pemberian IPP tetap akan ditangani oleh Menkominfo. Adapun untuk masa uji coba siaran bagi LP radio, yakni enam bulan, sementara bagi LP televisi selama satu tahun.Sedangkan untuk masa berlaku IPP tetap bagi LP radio yakni selama lima tahun dan bagi LP televisi selama 10 tahun. Setelahnya, jika masa berlaku IPP tetap telah habis, pihak LP dapat langsung melakukan perpanjangan.Sementara itu, pasca digelar EDP, LP yang telah berhasil mendapatkan rekomendasi kelayakan (RK) terdapat 52 lembaga penyiaran. Menurutnya, dari 52 LP yang mendapatkan RK tersebut merupakan LP yang berada di daerah yang kanal frekuensinya masih banyak yang kosong, sehingga prosesnya dapat dilaukan lebih cepat dan lebih mudah.Ia menuturkan, rata-rata LP yang telah mendapatka RK tersebut berasal dari Sumenep, Situbondo, Bondowoso, Jember, dan Pamekasan. Pasalnya, daerah tersebut masih memiliki potensi kanal frekuensi besar, sehinga mudah untuk pengurusan izin siarSedangkan untuk LP yang berada di kota-kota besar seperti Surabaya, Malang, Madiun, dan Kediri tidak semua mendapatkan RK. Pasalnya, jumlah LP masih cukup banyak, sementara kanal yang tersedia masih terbatas. Untuk itu, proses yang dilakukan juga berjalan cukup lama.Sementara itu, dari total 52 LP yang telah memiliki RK, sembilan diantaranya, yakni delapan LP radio dan satu LP televisi telah mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) dari pusat.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait