Jumat, 20 September 2024

Tim Hukum dan Advokasi LPSK Studi Tiru Pengelolaan SP4N LAPOR! Provinsi Jawa Timur

Diunggah pada : 27 Juni 2024 15:21:01 134
Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai melakukan studi tiru terkait Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) ke Jawa Timur. Foto: dok.afr JNR

Jatim Newsroom - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan studi tiru terkait Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) ke Jawa Timur.

Hal ini karena Pemprov Jatim dinilai terbaik dalam hal penanganan pelayanan pengaduan masyarakat dengan telah menerima penghargaan Outstanding Achievement dari Kemenpan RB tahun 2022.

"LPSK sendiri akan membuka kantor perwakilan di Provinsi Jawa Timur dan memerlukan saran dan masukan terkait pengelolaan pengaduan masyarakat kepada Pemprov Jawa Timur melalui Dinas Kominfo Jawa Timur," ujar Perancang Pengujian Undang-Undang (PUU) LPSK, Albar Aliyyus yang juga selaku ketua tim, Rabu (26/6/2024).

Kabid IKP Diskominfo Jatim, Putut Darmawan, menjelaskan, pengelolaan pengaduan di Jawa Timur telah terintegrasi melalui kanal aduan SP4N LAPOR! dengan 64 perangkat daerah Pemprov Jatim dan 38 pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Timur. Namun, bagi lembaga atau instansi vertikal berkoordinasi langsung dengan admin di pusat sesuai kementerian atau lembaga yang menaungi. Misalnya LPSK jika membuka perwakilan di Jawa Timur, untuk pengelolaan SP4N LAPOR! tidak dapat terhubung langsung dengan Admin Koordinator Pemprov Jatim, melainkan dengan pusat. 

Namun dalam hal sharing dan diskusi, Dinas Kominfo Jatim membuka diri untuk semua pihak, termasuk LPSK. Setiap tahunnya, Tim SP4N LAPOR! Pemprov Jawa Timur diperkuat dengan SK Gubernur terkait data Tim Admin Koordinator dan Pejabat Penghubung di perangkat daerah. 

Dikatakan lebih lanjut, bahwa juga dilakukan kegiatan bimbingan teknis pengelolaan aplikasi dan rapor koordinasi tingkat Provinsi Jawa Timur untuk proses monitoring dan evaluasi.

Berdasarkan proses koordinasi dan pendampingan yang dilakukan Diskominfo Jatim terkait pengelolaan simpul hub SP4N LAPOR! tersebut menjadi rujukan bagi LPSK untuk menyusun kebijakan peraturan berkaitan dengan perlindungan bagi pelapor pengaduan yang masuk tanah pidana. Salah satunya, fitur dalam kanal aduan SP4N LAPOR! yang menyediakan pilihan bagi pelapor untuk menjadi anonim dan menentukan kategori pengaduan masuk kategori rahasia.

"Dengan dua pilihan fitur tersebut menjadi jaminan keamanan, karena pelaporan yang berkadar pengawasan hanya bisa diakses dan dipantau oleh pelapor dan admin,' terang Putut.(nov/fan/red)

#SP4N LAPOR! #LPSK