Jumat, 20 September 2024

Penerima JKP Berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Diunggah pada : 27 April 2022 3:58:17 3715
Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian

Jatim Newsroom - Pemerintah baru-baru ini meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Deputi Direktur Wilayah BP Jamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian, menjelaskan, bahwa yang berhak mendapat JKP adalah para pekerja yang statusnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan sebelum habis masa kontrak, pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dengan demikian, jika masa kontrak kerja sudah habis, maka pekerja PKWT tersebut tidak dapat mengklaim JKP.

"Yang dapat JKP hanyalah yang statusnya PKWT yang sebelum habis masa kontrak dia di PHK, maka dia dapat JKP," terang Denny Yusyulian.

Ketika pemberi kerja mem-PHK karyawannya, Deny mengimbau agar segera melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui Dinas Tenaga Kerja. 

Berdasar laporan tersebut, maka Dinas Tenaga Kerja nantinya akan mengelurkan laporan PHK. "Tanda bukti lapor PHK itulah yang di submite kedalam aplikasi siap kerja dan otomastis ngeling ke aplikasi BPJS Ketenagakerjaan. Disitu akan dibayarkan santunan," terangnya.

Pekerja yang ter-PHK akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

"Tiga bulan pertama akan menerima 45 persen dari gaji berdasarkan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas upah Rp. 5.000.000,00. Kemudian tiga bulan berikutnya menerima 25 persen. 

Deny menambahkan, sampai saat ini tercatat sudah ada 124 orang peserta BPJamsostek Jawa Timur yang sudah mendapatkan manfaat JKP. Sekitar 523 orang masih menunggu konfirmasi dari perusahaan. 

Perlu diketahui, program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. 

Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

1. WNI

2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta

3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)

5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan. (her/s)

#Jawa Timur #BPJS Ketenagakerjaan