Jumat, 20 September 2024

Pemkab Mojokerto Ajak Pelaku Industri Mikro Manfaatkan Digitalisasi untuk Pemasaran

Diunggah pada : 10 Juli 2024 19:49:55 42
Sosialisasi Pengembangan UMKM Kelurahan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Sumber Foto: Diskominfo Kabupaten Mojokerto

Jatim Newsroom - Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengajak para pelaku industri mikro dan UMKM untuk memanfaatkan digitalisasi dalam memasarkan produk. Hal tersebut dibeberkan oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati saat menjadi pembicara pada acara 'Sosialisasi Pengembangan UMKM' Kelurahan Mojosari.

Mengutip laman Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Rabu (10/7/2024), pada giat yang diselenggarakan di Pendopo Kecamatan Mojosari itu, Ikfina juga mengimbau l para produsen atau pelaku UMKM bisa memanfaatkan digitalisasi, terutama sosial media (sosmed) untuk memasarkan dan mengenalkan produk dengan bantuan para influencer sosmed yang saat itu juga turut hadir sebagai pemateri.

"Berjualan itu bisa secara digital, tidak harus selalu konvensional saja, kita bisa ajak kerja sama para influencer (sosmed) ini, karena semua itu ada ahlinya sendiri-sendiri dan ada tempatnya sendiri-sendiri," bebernya.

Selain menekankan pemanfaatan dunia digital sebagai media marketing, Bupati Mojokerto itu juga mengingatkan sebagai produsen dan sekaligus penjual, Pelaku UMKM juga tetap harus menentukan target pasar dari produk yang ditawarkan, karena target pasar/pangsa yang jelas bisa sangat mempengaruhi tentang konsistensi penjualan produk sehingga bisa menjadi pemicu akan kestabilan antara produksi dan penjualan.

"Alangkah baiknya kita memiliki pangsa pasar yang jelas, jadi kuantitasnya (penjualan) bisa kontinyu karena ada yang bisa diandalkan (pembeli), seperti di bidang utility maintenance," terangnya.

Bupati Mojokerto juga mengingatkan kepada para penggiat UMKM Kelurahan Mojosari yang hadir, agar bisa memanfaatkan adanya Hipemika (Himpunan pengusaha mikro kecil dan menengah) dalam berbagai keperluan yang menyangkut dengan kebijakan pemerintah, misalnya sertifikasi halal, sertifikasi PIRT (Produk Industri Rumah Tangga ), atau bahkan pematenan hak milik atas nama produk dan merek.

"Hipemika per kecamatan harus tau, produk-produk apa saja yang ada di wilayahnya, harus tau juga kebutuhan (produsen) yang bisa dibantu pemerintah itu apa saja, seperti sertifikat halal, pematenan HAKI atas nama, dan PIRT," jelasnya. (idc/hjr)

#UMKM #wirausaha #Kabupaten Mojokerto #digital