Jumat, 20 September 2024

KPU dan Bawaslu Kabupaten Mojokerto Siap Gunakan Dana Hibah Pilkada Sesuai Kebutuhan

Diunggah pada : 9 November 2023 16:25:23 74
Pemerintah Kabupaten Mojokerto memberikan dana hibah sebesar Rp82 miliar kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Mojokerto untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Sumber Foto: Diskominfo Kabupaten Mojokerto.

Jatim Newsroom – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori menjelaskan, dana hibah yang disalurkan untuk Pilkada tahun 2024 akan digunakan sesuai kebutuhan yang telah ditetapkan serta untuk pengupahan adhoc.

"Untuk anggaran yang didapat pastinya sudah ada rinciannya, yang paling besar yakni honorarium untuk Ad hoc yang ada di bawah kita," tuturnya dalam kegiatan pemberian dana hibah sebesar Rp82 miliar kepada KPU Kabupaten Mojokerto dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Aston Mojokerto Hotel & Conference Center, Kamis (9/11/2023) ini, penyaluran dana hibah Pilkada 2024 tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani langsung oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faisal.

Terkait penyaluran dana hibah, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faisal juga menambahkan, penyaluran dana hibah sebagai wujud dukungan dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 mendatang.

Selain itu, Ia menilai, pelaksanaan kegiatan ini telah usai dengan Undang-undang yang berlaku, serta Bawaslu sendiri memiliki tugas dalam pencegahan dan penindakan pelanggaran terhadap pelaksanaan Pesta Demokrasi tahun 2024.

"Ini kita maksimalkan, di samping proses pencegahan yang kita maksimalkan kepada peserta Pemilu atau peserta Pilkada, selain itu diharapkan nantinya dalam penindakan yang kita lakukan berdasarkan kejujuran dan keadilan," ujarnya.  

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Ikfina menjelaskan, dalam proses penyaluran dana hibah untuk Pilkada tahun 2024 telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Secara teknis nanti saya tinggal disposisi sesuai aturan yang berlaku, teman-teman yang ngecek nanti Kesbang, karena anggarannya dari Kesbang nanti yang transfer dari BPKAD, jadi semua sama prosesnya," jelasnya.

Bupati Mojokerto juga menegaskan, dalam proses penyaluran bantuan dana hibah ini, akan dipantau langsung oleh pemerintah pusat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga dari pihak KPU dan Bawaslu sendiri. Maka, dalam penyaluran dana tersebut harus sesuai peraturan yang berlaku.

"Jadi tidak ada satupun yang niat untuk mengulur-ulur, karena dari penganggaran harus keluar dan mereka juga segera bekerja," tegasnya. (idc/s)

#Kabupaten Mojokerto #pilkada 2024 #dana hibah