Jatim Newsroom - Persyaratan administrasi tiga bakal pasangan calon Pilgub Jatim 2024 resmi dinyatakan memenuhi syarat. Hal tersebut berdasarkan penelitian terhadap dokumen persyaratan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim.
Untuk diketahui, Pilgub Jatim kali ini diikuti tiga paslon yang telah mendaftar ke KPU beberapa waktu lalu. Yakni Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim.
Pasca pendaftaran, KPU lantas melakukan telaah. "Hasil penelitian persyaratan administrasi tiga bapaslon memenuhi syarat atau MS," kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2024).
Selain administrasi persyaratan, KPU Jatim juga merilis bahwa ketiga Bapaslon bukan mantan terpidana maupun bukan terpidana. Umam menjelaskan, pasca merilis hasil penelitian persyaratan administrasi, KPU membuka kesempatan masyarakat untuk menyampaikan tanggapan.
Berdasarkan pengumuman yang disampaikan di laman resmi KPU Jatim, masyarakat bisa menyampaikan tanggapan terkait pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
Tanggapan masyarakat bisa disampaikan melalui online di laman KPU maupun datang secara langsung ke Kantor KPU Jatim. "Saat ini Tinggal menunggu tanggapan masyarakat,"pungkas Umam yang membidangi divisi teknis penyelenggaraan KPU Jatim. (Pca/hjr)