Jumat, 20 September 2024

Rangkaian Roadshow Bus Antikorupsi

KPK RI Jabarkan Upaya Konkret Pemberantasan Korupsi Sektor Bisnis di Jatim

Diunggah pada : 13 Juni 2024 12:11:35 117
Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK RI, Aminudin (baju putih) saat menjadi pembicara dalam talkshow radio RRI bertajuk ‘Titik Rawan Korupsi pada Sektor Bisnis Menjelang Pilkada’, di stasiun radio RRI Surabaya, Kamis (13/6/2024). Foto : RRI Surabaya

Jatim Newsroom – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menjabarkan upaya konkret dalam memberantas korupsi pada sektor bisnis di Jawa Timur. Hal tersebut di sampaikan oleh Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK RI, Aminudin saat  berkesempatan menjadi pembicara dalam talkshow Radio Republik Indonesia (RRI) Surabaya, bertajuk ‘Titik Rawan Korupsi pada Sektor Bisnis Menjelang Pilkada’, di stasiun radio RRI Surabaya, Kamis (13/6/2024).

“Upaya konkretnya dari KPK apa? ya KPK sekarang masih dalam proses bidding ya, pengadaan barang dan jasa KPK melalui transPK, bekerjasama dengan LKPP, mendorong adanya e-katalog, e-procurement sekaligus e-audit. Jadi e-katalog yang sudah kita dorong, bekerjasama dengan LKPP e-procurement-nya kita dorong, harapannya ketika seluruhnya itu dilakukan secara digital ada jejak yang tertinggal, di situ dapat memudahkan monitoring,” jelas Aminudin, saat ditemui usai siaran di RRI.

Lebih lanjut, Aminudin menerangkan, dalam upaya tersebut di tahapan e-audit lah, proses upaya pemberantasan dilakukan karena di tahapan tersebut yang terdapat jejak digitalnya.  “Jadi mungkin pada saat pelaksanaan, karena lebih fokus ke supaya prosesnya tidak terganggu, tidak akan termonitor, tapi ini ada e-audit atau singkatan dari elektronik audit. Nah e-audit ini, akan jauh lebih detail melihat titik-titik mana yang itu potensi terjadinya korupsi. Bisa di penyalahgunaan kewenangan, di situ ada gangguan dan seterusnya,” terangnya. 

Untuk pengadaan barang dan jasa, Aminudin menjelaskan, seluruh pengadaan barang jasa dilakukan melalui elektronik, berbasis digital termasuk pengawasannya auditnya. Sedangkan untuk perizinan, KPK juga mendorong, seluruh proses perizinan sekarang harus melalui digital dan ada standar layanan minimalnya. 

“Jadi semuanya sekarang proses-proses pengaduan pemohon perizinan itu secara digital, para pemohon izin itu tidak perlu datang ke kantor ya, lalu ngantri, pindah dari satu loket ke loket lainnya. Yang pada titik inilah rawan terjadinya korupsi. Apalagi kita tahu sendiri, budaya orang Indonesia itu paling malas antri. Artinya karena malas antri, pakai jarur belakang, jarur cepat, dan itu tentu ada kompensasi yang diberikan. Sekarang tidak seluruh permohonan perizinan, KPK mendorong semuanya melalui digital jadi tinggal upload dari aplikasi yang ada,” papar Aminudin. 

“Dan kita dorong juga SOP-nya harus jelas service level krimnya jelas, harapannya sih berlaku positif. Artinya misalkan suatu perizinan diatur 14 hari kerja ya 14 hari kerja harus selesai, kalau bank sistem gak keluar ya kalau gak keluar bank sistem harus keluar. Dianggap disetujui, tapi untuk itu beberapa institusi, beberapa daerah itu masih keberatan jadi mereka menghedaki, walaupun SOP yang mereka jalankan harus 14 hari kerja praktiknya, tapi minimal dengan SOP yang jelas itu memacu mereka bekerja lebih ketat karena tenggat waktunya yang jelas,” sambung Aminudin. 

Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK RI, Aminudin (baju putih) saat menjadi pembicara dalam talkshow radio RRI bertajuk ‘Titik Rawan Korupsi pada Sektor Bisnis Menjelang Pilkada’, di stasiun radio RRI Surabaya, Kamis (13/6/2024). Foto : RRI Surabaya

Sehingga dengan begitu, Aminudin menuturkan, upaya yang  dilakukan menjadi efektif dan efisien, yang penting biayanya juga harus disebutkan. “Seperti biaya pengusaha perjalanan ini sekian rupiah, karena buat pelaku usaha sebenarnya berapapun biayanya yang penting jelas, dan masuk ke kas daerah, kas negara mereka gak masalah,” tuturnya. 

Aminudin kemudian menyebutkan, beberapa potensi titik rawan terjadinya korupsi yang mungkin terjadi di Jawa Timur khususnya Kota Surabaya. Dikatakannya, sebenarnya tidak jauh beda dengan yang umum terjadi di Indonesia. “Jadi potensi-potensi korupsi di sektor bisnis, pertama terkait ketika para pelaku usaha itu akan mendapatkan atau mengikuti proyeknya pemerintah baik di Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Jawa Timur, itu biasanya masih saja ada yang namanya kolusi secara vertikal dan kolusi secara horizontal,” sebutnya. 

Kolusi secara vertikal, dijelaskan Aminudin, artinya kolusi antara calon vendor dengan pejabat di Pemda. Baik itu dengan PPK-nya atau dengan KPA-nya, atau kepala dinas bahkan sampai kepala daerahnya. “Sedangkan untuk kolusi secara horisontal, di antara calon vendor itu sudah sepakat untuk bagi-bagi proyek. Cara paling sederhana kan misalkan perusahaan ini sudah biasa ikut proyek di Pemerintah Jawa Timur tapi ada satu dokumen yang mereka secara sengaja tidak diikutkan dalam dokumen pada saat mereka bidding,” tukas Aminudin. 

Selain itu, Aminudin juga menyebutkan, ada pula terkait masalah perizinan, yang dianggap termasuk titik rawan terjadinya potensi korupsi. “Jadi perizinan-perizinan yang merupakan kewenangan kepala daerah yang biasanya diturunkan ke kepala dinas, itu juga menjadi area yang rawan. Untuk kemudian dijadikan transaksional. Artinya seperti saya berikan izin ini tapi kamu harus ada kontribusi ke saya itu yang secara umum ya, area potensi korupsi di sektor bisnis itu, ketika dia bidding proyek ketika dia mengurus perizinan,” ujarnya. 

Aminudin kemudian menerangkan beberapa konsekuensi sanksi yang diberikan KPK untuk implementasi kasus korupsi yang ada. Menurutnya di Jawa Timur sudah ada banyak badan usaha yang terlibat dalam proses kasus usaha penyuap kepada pejabat di lingkungan Pemprov Jatim maupun Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Namun dengan segala sanksi yang ada, Aminudin tetap menegaskan, KPK RI lebih mengutamakan tindakan pencegahan korupsi agar tidak terjadi. 

“Kalau sanksinya tegas, jika kasusnya tindak pidana korupsi akan dilakukan penegakan hukum oleh temen-temen. Tapi kembali kami berharap upaya penegakan hukum, upaya reparasi pada upaya terakhir, ya. Artinya setelah upaya kami dipenjagaan sudah maksimal, namun tidak diindahkan maka harus ada sanksi yang diberikan, berupa hukuman badan, denda digital, dan seterusnya itu yang bisa kami lakukan. Tapi sejatinya KPK itu lebih mengutamakan upaya pencegahan, karena saya pikir ke depan pun upaya pencegahan itu mestinya jauh lebih efektif ya dalam rangka untuk menjaga untuk efektifnya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia,” pungkasnya.

Diketahui, hadirnya Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK RI, Aminudin dalam siaran radio RRI kali ini merupakan salah satu dalam rangkaian kegiatan Roadshow Bus Antikorupsi program milik KPK RI yang pada tahun 2024 ini berkeliling Pulau Jawa untuk menebarkan benih antikorupsi di masyarakat dari segala lapisan mulai pemerintah hingga tingkat terkecil di masyarakat. Selain, Aminudin, turut hadir pula pembicara lain dalam siaran radio RRI, yakni Ketua Komite Advokasi Daerah Provinsi Jawa Timur, Reswanda. (vin/hjr) 

#Jawa Timur #korupsi #RRI #KPK RI #Roadshow Bus Antikorupsi #Antikorupsi