Jumat, 20 September 2024

KPK Bersama Inspektorat Gelar Sosialisasi Sertifikasi API

Diunggah pada : 15 Juni 2024 0:44:07 104
Sosialisasi Sertifikasi Ahli Pembangunan Integritas (API), Jum’at (14/6/2024). Foto : yan (JNR)

Jatim Newsroom – Dalam rangkainan Roadshow Bus KPK Jelajah Negeri Berantas Anti Korupsi” Komosi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama Inspektorat Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi sertifikasi Ahli Pembangunan Integritas (API), Jumat (14/6/2024).

Sekretaris Inspektorat, Syamsul Huda menyampaikan, agar kegiatan ini diikuti sampai selesai sehingga ikhtiar Pemprov Jatim membangun korporasi yang bersih dan sehat bisa diwujudkan. 

Kepala Sekretariat Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK ACLC RI, Guntur Kusmeiyono  dalam sambutannya dan sekaligus membuka kegiatan ini mengatakan, tujuan KPK dari kegiatan ini adalah agar dalam membangun sistem antikorupsi di unit kerjanya terstandarisasi dan API ini harus orang – orang manajerial artinya pimpinan di satu unit kerja agar bisa menginternalisasi tahapan – tahapan pembangunannya sesuai apa yang menjadi harapan KPK untuk membangun sistem antikorupsi yang lebih baik.

Guntur mengatakan, bahwa untuk mencegah korupsi KPK menyasar semua entitas seperti yang dilakukan melalui Roadshow Bus KPK 2024, dari mulai PAUD sampai Perguruan Tinggi, Kementerian Lembaga, Pemprov dan Pemkab/Pemkot. Bahwa seluruh pemangku kepentingan harus bersatu padu dalam menciptakan ekosistem antikorupsi di Jawa Timur. 

Sosialisasi Sertifikasi Ahli Pembangunan Integritas (API), Jum’at (14/6/2024). Foto : yan (JNR)

Sementara Ridwan Affan, Pengurus Harian LSP KPK menyampaikan bahwa manfaat memiliki sertifikasi API adalah pertama mencegah dan menjaga organisasi dari peluang – peluang korupsi. Karena personil API ini mempunyai kompetensi dari membangun kebijakan antikorupsi sampai mengevaluasi korupsi. Kedua adalah untuk pencapaian zona integritas, Wilayah Bebas Korupsi (WBK), zona MCP dan SPI juga, karena paramater penilaian memang mengharuskan ada personil bersertifikat untuk membangun sistem integritas organisasi. 

“Ada dua skema yang bisa diikuti sertifikasinya, pertama API Muda dan Api Utama. Syarat untuk mengikti sertifikasi adalah mereka yang punya pengalaman minimal 2 tahun di GRC (Goverment Risk Compliance) yang cocok untuk Inspektorat, PIC SPI. Yang bisa memiliki sertifikasi API adalah tidak hanya dari OPD tetapi juga masyarakat yang bekerja sebagai audit atau kepatuhan, atau perusahaan swasta yang mempunyai fungsi GRC. Dan yang mengeluarkan sertifikasi API adalah BNSP tapi yang mensertifikasi adalah Lembaga Serifikasi Profesi (LSP) KPK,”jelas Affan.   (yan/hjr)

 

#OPD #Bus Antikorupsi KPK #ACLC KPK RI