Jumat, 20 September 2024

Disnaker Bersama BPJS Ketegakerjaan Kabupaten Pasuruan Dorong Perusahaan Untuk Pekerjakan Difabel

Diunggah pada : 19 September 2024 18:01:40 8
Kegiatan Inclusive Job Center (IJC). Foto Kominfo Kab Pasuruan

Jatim Newsroom – Bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, dalam kegiatan Inclusive Job Center (IJC)  disampaikan dan mendorong perusahaan di Pasuruan untuk mempekerjakan para difabel sebagai karyawan mereka.

 

Dikutip dari laman resmi Pemkab Pasuruan hari ini, Kamis (19/9/2024), Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto  menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan mendukung inklusi pekerja disabilitas dalam dunia kerja melalui program IJC. Program tersebut terus disosialisasikan agar semakin banyak perusahaan yang mempekerjakan para difabel sebagai karyawannya.

 

"Karena perusahaan yang mempekerjakan difabel itu masih sedikit daripada yang belum mempekerjakan. Makanya kita dorong melalui Program IJC," katanya.

 

Dijelaskan Trioki, IJC merupakan pengembangan dari program Return to Work (RTW) yang bertujuan membangun pasar tenaga kerja inklusif. Sehingga muaranya akan terwujud ekonomi inklusif bagi penyandang disabilitas. Yakni memperluas akses lapangan kerja, menyediakan sistem peningkatan kapasitas dan pemberi layanan kerja di semua sektor baik pemerintah maupun swasta.

 

"Program ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi rekan - rekan penyandang disabilitas untuk tetap memperoleh kesempatan yang sama dalam bekerja," terangnya.

 

Lebih lanjut Trioki menegaskan, sesuai dengan UU no. 8 tahun 2016, jumlah warga difabel yang bekerja di perusahaan melalui program ini semakin banyak. Utamanya kuota 2% sektor pemerintahan dan 1% sektor swasta bagi pekerja penyandang disabilitas.

 

"Sebagai bentuk perwujudan 2 persen di sektor pemerintahan dan 1 persen swasta," ujarnya.

 

Sementara itu, Arif Suprapto selaku Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan menyambut baik terselenggaranya kegiatan Inclusive Job Center (IJC) 2024 ini.

 

Sebab hal tersebut merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi dalam pemenuhan hak - hak penyandang disabilitas. Baik hak akses pelayanan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan maupun perlindungan sosial hingga terpenuhinya hak - hak lainnya.

 

"Sehingga penyandang disabilitas dapat menjadi SDM yg unggul dan bebas dari diskriminasi, sesuai yang diamanatkan Undang - undang no. 8 tahun 2016 khususnya di sector ketenagakerjaan, " jelasnya.

 

Arif  juga menyampaikan ada 153 orang difabel yang berhasil ditempatkan melalui mekanisme pengantaran kerja pada unit ULD di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan. (yan/hjr)

 

 

 

#kabupaten pasuruan