Jumat, 20 September 2024

Dinas Kehutanan Jatim Lakukan Monev Pemanfaatan Lahan di Saradan

Diunggah pada : 9 Juni 2022 15:31:20 126
Kegiatan monev lahan tebu di kawasan hutan Saradan.

Jatim Newsroom - Pelaksanaan kerjasama Agroforestry dengan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan budidaya tanaman tebu antara Perhutani dengan PTPN XI yang dilaksanakan dikawasan hutan Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan mulai dilakukan motoring dan evaluasi (Monev) pelaksanaannya oleh Dinas Kehutanan Jatim.

Tim Monev yang mendatangi lokasi kerjasama di petak 102a Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Rejuno Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Rejuno, sejak Selasa (7/6/2022). Tim tersebut terdiri dari Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Malang, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Madiun.

Wakil Administratur Perhutani KPH Saradan Barat, Sunardi, Kamis (9/6/2022) mengatakan, pelaksanaan perjanjian kerjasama (PKS) Agroforestry tebu antara Perhutani dengan PTPN XI akan dievaluasi oleh pejabat yang berwenang dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Perhutani Divisi Regional Jawa Timur dan Departemen Perencanaan & Pengembangan Bisnis Malang.

“Harapannya pelaksanaan dan legalitas perjanjian kerjasama tersebut bisa diperbaiki sesuai dengan koridor ketentuan yang berlaku, sehingga sinergitas antara Perhutani dengan PTPN XI ini mampu untuk menghasilkan keuntungan bagi kedua belah pihak serta bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan," kata Sunardi.

Kepala Seksi Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Joko Santoso mengatakan, menyampaikan, bahwa kegiatannya tersebut dalam rangka melakukan evaluasi terhadap perjanjian kerjasama Agroforestry tebu yang dilakukan oleh Perhutani dengan PTPN XI di Saradan.

“Kami ingin melihat bagaimana proses produksi tebu dilapangan sampai proses menjadi gula sehingga dari rangkaian kegiatan tersebut bisa menghasilkan sharing produksi juga pemenuhan terhadap kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam PKS antara Perhutani dan PTPN XI,” kata Joko Santoso.

Dengan melakukan Monev ini kami ingin mendapatkan gambaran untuk mengambil keputusan dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan budidaya tanaman tebu antara Perhutani dengan PTPN XI, tambah Joko.

Sementara itu, Administratur Pabrik Gula (PG) Pagotan, Rahadi Koentjoro mengatakan, bahwa perjanjian kerjasama agroforestry tebu antara Perhutani dengan PTPN XI memberikan kontribusi yang besar baginya, sehingga harapannya agar PKS ini bisa diperpanjang lagi, ujarnya.

”Dari hasil kegiatan monev mudah-mudahan kita dapat memperbaiki dan menyempurnakan PKS selanjutnya, sehingga perlu adanya keseragaman terkait opersional maupun legalitas antara Perhutani dengan PTPN XI bisa dilaksanakan dengan baik,” pungkas Rahadi. (jal/hjr)

#dinas kehutanan jatim